oleh : Faudzan Farhana
Pendahuluan
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antara dua atau lebih subjek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional. Hukum internasional bertugas untuk menjaga hubungan para pelaku hubungan internasional (dalam hal ini subjek hukum internasional secara umum) agar tetap dalam tatanan yang telah mereka sepakati bersama berdasarkan prinsip persamaan kedudukan (equality) dan kedaulatan (sovereignty). Berdasarkan prinsip ini maka penting bagi setiap subjek hukum internasional yang bukan negara –khususnya organisasi internasional- untuk memiliki legal personality agar dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai sebuah subjek hukum internasional yang memiliki kedudukan dan kedaulatan yang setara dengan negara.
Legal Personality
Legal Personality adalah karakteristik bagi suatu organisasi internasional untuk mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional dan mengajukan klaim internasional. Hal ini tercantum dalam Advisory Opinion of the the reparation for injuries suffered in the service of the United Nation by International Court of Justice, yang menyatakan bahwa :
” ….the organization is an international person (…) that is a subject of international law and capable of possessing international rights and duties, and that it has capacity to maintain us rights by bringing international claims.”
Selain itu, menurut Rachel Frid mengatakan bahwa subjek hukum internasional adalah setiap anggota dari komunitas internasional yang terikat oleh hukum internasional, atau dengan kata lain dijadikan subjek dalam hukum internasional. Karena hukum internasional merupakan hukum yang mengatur secara universal, maka ia mengatur seluruh entitas yang bekerja di bawah hukum internasional. Tidak ada pengecualian dan pada prinsipnya seluruh komponen dari komunitas internasional terikat oleh hukum internasional. (a subject of international law is every member of international community who is bound by international law, or otherwise phrased, who is subjected to international law. Since international law is a universal legal order, this covers all entities which operate under international law. There are no exceptions and in principle of all components of the international community are bound by international law).
Suatu organisasi dapat dikategorikan sebagai organisasi internasional jika memang dalam anggaran dasar pembentukannya (the constituent treaty) secara eksplisit mengatakan demikian. Akan tetapi, seringkali hal tersebut tidak secara eksplisit tercantum sehingga memerlukan penelusuran lebih jauh untuk menentukan apakah suatu organisasi tersebut merupakan organisasi internasional. Pada umumnya, hukum internasional diidentikkan dengan hukum internasional publik, sehingga suatu organisasi internasional harus memiliki kriteria sebagai public international organization dan harus memiliki legal personality dengan kriteria :
1. Merupakan organisasi internasional publik yang permanen.
Organisasi tersebut dibentuk oleh perjanjian internasional, dilengkapi dengan organ, dan diatur menurut hukum internasional.
2. Adanya pembagian kewenangan hukum dan tujuan antara organisasi tersebut dan negara anggotanya.
Organisasi itu mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat anggotanya, dan bisa mewakili kepentingannya sendiri dalam forum internasional, misalnya untuk ikut dalam suatu perjanjian internasional.
3. Kewenangan hukum tersebut berlaku tidak hanya di sistem nasional satu atau beberapa negara, tetapi juga berlaku di lingkup internasional.
Organisasi tersebut mempunyai kapasitas untuk bertindak dalam lingkup internasional.
Pentingnya Legal Personality
Keberadaan organisasi internasional saat ini pada hakikatnya adalah untuk menjalankan fungsi pelayanan publik internasional baik pada tingkat regional maupun internasional. Dalam menjalankan fungsi pelayanan tersebut, organisasi internasional seharusnya bebas personalitas negara – negara yang mendirikannya sehingga organisasi internasional dapat menjelma menjadi sumber otonomi hukum internasional.
Berdasarkan uraian mengenai legal personality di atas, dapat kita lihat bahwa legal personality diperlukan bagi suatu organisasi agar dapat dikategorikan sebagai sebuah organisasi internasional yang merupakan subjek dari hukum internasional. Para ahli berpandangan bahwa legal personality sangat diperlukan bagi suatu organisasi internasional untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta mengajukan klaim berdasarkan hukum internasional karena tanpa legal personality suatu organisasi tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum internasional yang memiliki kedudukan yang setara dengan negara dan subjek – subjek hukum internasional lainnya dalam hukum internasional.
Sumber bacaan:
- Melda Kamil Ariadno. 2005. European Union dalam Hukum Internasional. Indonesian Journal of International Law Volume 3 Nomor 1: Jakarta, hal. 60 - 69
- Alma Manuputy, dkk. 2008. Hukum Internasional. Rech-ta : Depok, hal. 81 - 84
Tidak ada komentar:
Posting Komentar