13 April 2010

Perkembangan Generasi HAM Internasional

oleh : Faudzan Farhana



Pendahuluan

HAM adalah isu global masa kini. HAM muncul bersamaan dengan adanya manusia tanpa pandang asal – usul, ras, kulit, agama, dan lain – lain. Tiap individu mempunyai HAM sejak masih dalam janin hingga lahir, hidup, dan akhirnya mati. Berbicara mengenai generasi HAM berarti tidak terlepas dengan sejarah perkembangan HAM internasional itu sendiri, dimana perkembangan HAM sangat dipengaruhi oleh pemikiran – pemikiran awal yang terbangun serta usaha – usaha yang telah dilakukan sejak permulaan tradisi HAM.

Berdasarkan catatan sejarah, dapat kita saksikan perkembangan HAM internasional telah dimulai sejak abad sebelum Masehi, dimana jelas tercantum aturan dasar pertama mengenai HAM dalam sebuah kitab yang berjudul Kitab Hammurabi. Kitab tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara boleh melakukan apapun asalkan hal tersebut tidak dilarang. Perjalanan sejarah terus menunjukkan adanya usaha – usaha pengkodifikasian HAM ke dalam peraturan – peraturan yang berlaku seperti lahirnya Magna Charta 1215 dan English Bill of Rights 1688.

Selain itu, jelas terlihat juga dalam catatan sejarah betapa pandangan - pandangan para pakar turut mempengaruhi perkembangan HAM internasional, antara lain : pandangan Thomas Hobbes dalam bukunya yang berjudul Leviathan 1651, pandangan John Locke tentang Second Treaties of Government : of the beginning of Political Society 1690, pandangan Thomas Paine dalam pamflet yang berjudul Common Sense 1776, pandangan Jeremy Bentham yang sangat kontroversial terhadap keeksistensian HAM sebagai sesuatu yang sangat abstrak, pandangan Karl Marx On the Jewish Question 1844, pandangan H.G. Wells dalam bukunya yang berjudul On the Rights of Man, dan sebagainya yang turut mengawal perkembangan HAM hingga dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tanggal 10 Desember 1948

Berdasarkan catatan akademis, diketahui bahwa ada beberapa pakar yang kemudian membagi perkembangan sejarah HAM Internasional kedalam beberapa periode yang disebut dengan generasi HAM. Makalah ini dibuat untuk menguraikan lebih dalam mengenai pembagian generasi – generasi HAM tersebut.

Generasi HAM Internasional

Pembagian generasi HAM pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli hukum Perancis, Karel Vasak, yang sangat terinspirasi oleh tiga tema Revolusi Perancis, yaitu :
Liberté: Hak Sipil Politik
Generasi pertama, hak sipil politik muncul pada abad 17 hingga 18 melalui teori-teori kaum reformist yang berkaitan erat dengan revolusi-revolusi di Inggris, Amerika dan Perancis. Dimulai dengan filosofi politik tentang kebebasan individu dan hubungan ekonomi serta doktrin sosial “laissez-faire” (sebuah doktrin yang menentang campurtangan pemerintah dalam masalah ekonomi selain kepentingan untuk memperbaiki perdamaian dan hak kepemilikan). Generasi pertama ini lebih menempatkan hak asasi manusia dalam terminologi negatif (freedoms from) daripada sesuatu yang positif (rights to).

Kepemilikan bagi generasi pertama ini adalah hak-hak sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 -21 Dekalarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang mana termasuk didalamnya adalah bebas dari diskriminasi gender, ras, dan bentuk-bentuk diskriminasi lainya hak untuk hidup, bebas dan merasa aman; bebas dari perbudakan atau perbudakan tanpa disengaja, bebas dari penyiksaan dan kekejaman yang tidak manusiawi; penangkapan dan pengasingan yang sewenang-wenang, hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil; bebas dari campurtangan dalam hal-hal pribadi; bebas untuk berpindah dan menetap; hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak pasca penyiksaan, bebas untuk berpikir, berpendapat dan beragama; kebebasan untuk beropini dan berekspresi; kebebasan untuk mendapatkan ketenangan dan berserikat; dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara langsung atau melalui pemilihan yang bebas. Juga didalamnya adalah hak untuk memiliki kekayaan hak milik. Hak dasar inilah yang di perjuangkan pada saat revolusi Amerika dan Perancis dan yang mengilhami kebangkitan kapitalisme.

Namun akan salah bila kita menyatakan hak-hak tersebut dan hak generasi pertama lainnya merupakan ide “negatif” semata seperti dipertentangkan dengan hak “positif.” Hak merasa aman, untuk mendapatkan pengadilan yang adil, untuk mendapatkan suaka atau perlindungan karena penyiksaan dan pemilihan yang bebas, sebagai contoh, tidak bisa diwujudkan tanpa tindakan nyata dari pemerintah. Konsep generasi pertama ini adalah harapan kebebasan, sebuah perlindungan yang melindungi seseorang, baik secara individu maupun dalam sebuah perserikatan dengan lainnya terhadap penyalahgunaan otoritas politik. Inilah pokok pikirannya. Yang ditonjolkan oleh konstitusi di hampir semua negara di dunia dan diadopsi oleh mayoritas kovenan dan deklarasi internasional sejak PD II, merupakan konsep dasar liberal barat tentang hak asasi manusia yang kadang-kadang dibuat dengan sentuhan romantisme yang mengetengahkan suatu kejayaan individualisme ala Thomas Hobe dan John Locke terhadap statisme Hegelian.

Égalité : Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Generasi kedua, hak ekonomi, sosial dan budaya berasal dari tradisi sosialis, yang telah dibayangkan oleh para penganut paham pergerakan Saint-Simonian di perancis pada awal abad 19 dan dipromosikan dengan cara yang berbeda-beda melalui perjuangan-perjuangan revolusioner dan pergerakan kesejahteraan yang telah terjadi sejak saat itu. Hal ini, sebagian besar, merupakan suatu respons terhadap penyalahgunaan perkembangan kapitalis dan konsepnya yang tidak kritis secara esensi mengenai kebebasan individu yang mentolerir dan bahkan meligitimasi ekploitasi kelas pekerja.

Sejarah memperlihatkan bahwa hal ini merupakan ”counterpoint” terhadap generasi pertama akan hak sipil dan politik dimana mereka memandang hak asasi manusia lebih pada terminologi yang positif (hak untuk) dari pada terminologi negatif (bebas dari) dan mengharuskan lebih banyak intervensi negara untuk menjamin produksi yang adil dan distribusi nilai-nilai atau kemampuan yang ada. Ilustrasi dari beberapa hak-hak tersebut dijelaskan dalam pasal 22-27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia seperti hak akan keamanan sosial, hak untuk bekerja dan hak perlindungan terhadap ketidakadaan pekerjaan, hak untuk mendapat standar hidup yang cukup untuk kesehatan dan kesehjateraan diri sendiri dan keluarga, hak untuk pendidikan dan hak untuk perlindungan terhadap hasil karya ilmiah, sastra dan seni.

Oleh sebab itu dengan cara yang sama kita tidak bisa mengatakan bahwa semua hak yang diangkat oleh masyarakat generasi pertama dalam hak sipil dan hak politik tidak dapat di dipandang sebagai “hak-hak negatif” dan sebaliknya semua hak yang dianut generasi kedua dalam hak ekonomi, social dan budaya tidak bisa dilabel “hak-hak positif.” Sebagai contoh, hak memilih pekerjaan, hak untuk membentuk dan bergabung dengan kumpulan dagang, hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat (pasal 23 dan 27) tidak harus mewajibkan tindakan nyata dari Negara guna menjamin ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Meskipun demikian, sebagian besar hak generasi kedua mengharuskan intervensi negara sebab hak tersebut menyangkut harapan akan materi dari pada barang-barang yang bersifat tidak nampak (non materi).

Secara fundamental hak generasi kedua diklaim sebagai kesetaraan sosial. Akan tetapi, karena keterlambatan munculnya, socialist-komunist dan pengaruh “Dunia Ketiga” yang sesuai dengan masalah-masalah internasional, penginternasionalisasikan hak-hak ini relatif lambat muncul. Dan dengan kekuatan kapitalisme pasar bebas yang menggunakan ”bendera” globalisasi pada awal abad 21, maka belum terlihat hak-hak keadilan tesebut akan muncul dengan segera pada waktu ini. Sebaliknya, dengan semakin jelas ketidak adilan sosial yang diciptakan oleh kapitalisme nasional dan transnasional yang bebas dan tidak ada pertanggung jawaban melalui penjelasan-penjelasan gender atau ras, maka mungkin harapan untuk hak-hak generasi kedua akan bertumbuh dan menjadi matang. Kecenderungan ini sudah jelas dengan berkembangnya Uni Eropa dan usaha-usaha yang lebih luas untuk meregulasi institusi keuangan interpemerintah dan Korporasi transnational guna melindungi kepentingan public.

Fraternité: Hak Solidaritas
Akhirnya, generasi ketiga yang mengusung hak solidaritas, dengan menarik inti dari dan menkonseptualkan kembali harapan-harapan dari dua generasi hak sebelumnya, perlu dimengerti sebagai suatu produk yang muncul dari kebangkitan dan kemunduran nation-state dalam pertengahan abad 20 terakhir. Bersandar pada pasal 28 Deklarasi HAM yang menegaskan “setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional” yang mana hak tersebut diangkat dalam deklarasi ini untuk dapat diwujudkan secara penuh, generasi ini muncul untuk mengangkat dan memperjuangkan enam hak yang di klaim oleh kedua generasi sebelumnya. Tiga dari hak-hak ini mencerminkan munculnya nasionalisme Dunia Ketiga dan revolusinya dalam mengangkat harapan-harapan (misalnya harapan untuk suatu pembagian kembali kekuasaan, kekayaan, dan nilai dan kemampuan penting lainnya): hak atas politik, economy, social, dan penentuan sendiri secara budaya, hak untuk perkembangan social dan hak untuk turut berpatisipasi dan merasakan manfaat dari “warisan untuk manusia. Tiga hak lain dari generasi ketiga adalah: hak untuk perdamaian, hak untuk lingkungan yang sehat dan berkelanjutan, hak untuk memperoleh bantuan kemanusiaan bencana.

Semua enam hak ini cenderung dianggap sebagai hak kolekti yaitu menghendaki usaha-usaha bersama dan intensif dari semua kekuatan sosial. Akan tetapi, masing-masing dari ini juga mencerminkan dimensi individu. Maksudnya adalah meskipun dikatakan bahwa hak tersebut merupakan hak kolektif semua bangsa dan masyarakat (khususnya Negara-negara berkembang dan masyarakat yang masih bergantung) untuk menjamin sebuah tatanan ekonomi internasional baru yang akan menghilangkan halangan-halangan bagi pembangunan economy dan social mereka, ini juga bisa dikatakan merupakan hak individu setiap orang yang turut merasakan manfaat dari kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kepuasaan materi dan kebutuhan non materi lainya. Penting juga dikatakan bahwa mayoritas dari hak solidaritas ini adalah lebih bersifat aspiratif dan statusnya sebagai norma hak asasi manusia secara internasional masih tidak ambigiu.

Dengan demikian, dalam berbagai tahap sejarah modern, isi dari hak asasi manusia telah di defenisikan secara luas dengan harapan bahwa hak yang dianut oleh setiap generasi perlu saling mengisi bukan dibuang dan digantikan yang lain. Isi dari sejarah hak manusia mencerminkan suatu persepsi yang berkembang dari suatu tatanan nilai-nilai telah dipupuk yang mengharapkan adanya suatu keberlanjutan demi kestabilan manusia.

Setelah pembagian yang dilakukan oleh Vasak di atas, perkembangan HAM internasional terus menerus terjadi sehingga lambat laun, muncul generasi – generasi HAM yang baru berdasarkan hasil pengamatan para pakar di bidang hukum. Berdasarkan hasil penelusuran literature melalui media internet , penulis menemukan pembagian generasi HAM dalam empat generasi, yaitu
1. Generasi pertama, pada generasi ini substansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik. Ini disebabkan oleh dampak perang dunia ke dua, dimana negara baru ingin membuat tertib hukum baru.
2. Generasi kedua, setelah perang dunia ke dua. Negara baru tidak hanya menuntut hak-hak yuridis.melainkan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pada generasi ini lahir dua perjanjian yang terkenal yaitu, international covenant on economic, social ,and cultural right (ICESCR); dan international covenant on civil and political right (ICRC). Keduanya telah disepakati dalam sidang umum PBB pada 1966.
3. Generasi ketiga, pada kondisi sebelumnya mentitik beratkan pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya. Ini menyebabkan ketidakseimbangan pada kehidupan bermasyarakat. Karena ketidakseimbangan tersebut melahirkan gernerasi ketiga yang mnyatukan antara politik,ekonomi, sosial, budaya, dan hukum dalam satu wadah. Istilah pembangunan (the right of development).
4. Generasi keempat, dipelopori oleh negara di kawasan Asia pada tahun1983yg melahirkan deklarasi hak asasi manusia. Yang disebut declaration of the basic duties of Asian people and government. Deklarasi keempat ini mengukuhkan keharusan imperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya.
5. Pandangan Islam terhadap hak asasi manusia
Dalam Islam yang universal telah mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ajaranya Islam telah menempatkan kedudukan manusia yang sejajar dengan manusia yang lain. Menurut islam, adanya perbedaan lahiriah antar manusia tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosialnya. Hak manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh apapun dan siapapun yang bersifat permanen. Konsep HAM dalam Islam sudah ada sebelum barat merumuskan konsep HAM. Dalam pandangan Islam dijelaskan beberapa macam hak manusia diantaranya

a. Hak hidup, adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap makluk untuk menjamin perkembangan hidupnya secara alamiah. Dalam pandangan Islam hak hidup adalah hak yang utama bagi manusia. Dalam Islam penghargaan hak hidup sangat tinggi, sebab menghilangkan hak hidup orang lain yang tidak berdosa sama halnya dengan membunuh. Ini sesuai dalam Al Quran dalam surah Al An’am ayat 151 yang artinya sebagai berikut: “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan denag sesuatu yang benar”
b. Hak kebebasan beragama, kebebasan manusia untuk memilih suatu agama yang dia yakini berdasar pada pertimbangan akal nurani. Begitu juga Islam yang menjujung tinggi perbedaan agama, karena agama merupakan pandangan hidup manusia. Ide ini tercantum dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 256. yang artinya “tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam; sesengguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”
c. Hak keadilan, keadilan ini adalah hak manusia untuk mendapatkan sesuatu hak yang menjadi hak orang lain. Keadilan mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan satu-satunya prinsip penciptaan manusia. Ini sesuai dalam Al Quran surah Al Maidah ayat 8 yang artinya “…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong berlaku tidak adil. Berlakulah adil, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa”
d. Hak kebebasan berpikir dan berpendapat, adalah dimana manusia berpendapat atau mengekpresikan diri dalam kehidupan masyarakat. Diaman kebebasan ini dapat diungkapkan melalui media verbal (lisan), media cetak,media gerak. Demikian juga Islam juga menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat. Sesuai dalam Al Quran surah Shad ayat 29 yang artinya,”ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu dengan penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran”
e. Hak bekerja, hak lain yang juga diatur dalam Islam adalah hak bekerja. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang artinya,”berikanlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya, dan beritahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja” HR Al Bayhaqy
f. Hak politik, dalam Islam juga menjamin hak politik seperti hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak menjadi pegawai negeri dan yang lainnya. Sesuai yang diriwayatkan Abdurrahman bahwa Nabi pernah bersabda “Hai Abdurahman ibn Samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika engkau diberinya karena permintaan, engkau akan diberatkannya. Dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya”

Selain pembagian generasi di atas, Jimly Asshiddiqie juga membagi generasi HAM dalam beberapa generasi, yaitu :

Generasi Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi manusia ini adalah pada persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlin¬dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen¬dence, dan di Perancis dengan Decla¬ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.

Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-pene¬muan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditanda¬tanganinya International Couvenant on Eco¬nomic, Social and Cultural Rights pada tahun 1966.

Kemudian pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pemba¬ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.

Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan peme¬rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Karena itu, yang selalu dijadikan sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman sekarang dan di masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya.
Persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekua¬saan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain.

Konsepsi baru inilah yang disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Keempat. Bahkan sebagai alternatif, menurut pandangan Jimly, konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru tepat disebut sebagai Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat hubungan kekuasaan yang diaturnya memang berbeda dari konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang¬kan sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya cukup dipahami sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan konsepsi generasi pertama.

Menjelang berakhirnya abad ke-20, muncul beberapa fenomena baru yang tidak pernah ada ataupun kurang mendapat perhatian di masa-masa sebelum¬nya. Pertama, munculnya fenomena konglo¬merasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau disebut juga Trans-National Corpo¬rations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Fenomena jaringan kekuasaan MNC atau TNC ini merambah wilayah yang sangat luas, bahkan jauh lebih luas dari jangkauan kekuasaan negara, apalagi suatu negara yang kecil yang jumlahnya sangat banyak di dunia. Dalam kaitannya dengan kekuasaan perusa¬haan-peru¬sahaan besar ini, yang lebih merupakan persoalan adalah implikasi-implikasi yang ditimbulkan oleh kekuasaan modal yang ada di balik perusa¬haan besar itu terhadap kepentingan konsumen produk yang dihasilkannya. Dengan perkataan lain, hubungan kekuasaan yang dipersoalkan dalam hal ini adalah hubungan kekuasaan antara produsen dan konsumen. Masalahnya adalah bagaimana hak-hak atau kepentingan-kepentingan konsumen tersebut dapat dijamin, sehingga proses produksi dapat terus dikembangkan dengan tetap menjamin hak-hak konsumen yang juga harus dipandang sebagai bagian yang penting dari pengertian tentang hak asasi manusia.

Kedua, abad ke-20 juga telah memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia yang terpaksa berkelana kemana-mana karena masalah-masalah politik yang mereka hadapi di negeri asal mereka. Persoalan status hukum kewarganegaraan bangsa-bangsa yang terpaksa berada di mana-mana tersebut, secara formal memang dapat diatasi menurut ketentuan hukum yang lazim. Misalnya, bangsa Kurdi yang tinggal di Irak Utara sudah tentu berkewar ganegaraan Irak, mereka yang hidup dan menetap di Turki tentu berkewarganegaraan Turki, dan demikian pula mereka yang hidup di negara-negara lain dapat menikmati status keawarganegaraan di negara mana mereka hidup. Akan tetapi, persoalan kebangsaan mereka tidak serta merta terpecahkan karena pengaturan hukum secara formal tersebut.

Ketiga, dalam kaitannya dengan fenomena pertama dan kedua di atas, mulai penghujung abad ke-20 telah pula berkem¬bang suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masya¬rakat di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens. Mereka ini mula-mula berjumlah sedikit dan hanya terdiri dari kalangan korps diplomatik yang membangun kelompok pergaulan tersendiri. Di kalangan mereka ini berikut keluarganya, terutama para diplomat karir yang tumbuh dalam karir diplomat yang berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, terbentuk suatu jaringan pergaulan tersendiri yang lama kelamaan menjadi suatu kelas sosial tersendiri yang terpisah dari lingkungan masya-rakat yang lebih luas. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut dengan diplo-matic shop yang bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat untuk berbe-lanja. Semua ini memper¬kuat kecenderungan munculnya kelas sosial tersendiri yang mendo¬rong munculnya kehidupan baru di kalangan sesama diplomat.

Bersamaan dengan itu, di kalangan para pengusaha asing yang menanamkan modal sebagai investor usaha di berbagai negara, juga terbentuk pula suatu kelas sosial tersendiri seperti halnya kalangan korps diplomatik tersebut. Bahkan, banyak di antara para pekerja ataupun pengusaha asing tugasnya terus menerus di luar negeri, berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, yang jangkauan pergaulan mereka lebih cocok untuk menyatu dengan dunia kalangan diplomat seperti tersebut di atas, daripada bergaul dengan penduduk asli dari negara-negara tempat mereka bekerja ataupun berusaha. Dari kedua kelompok bisnis dan diplomatik inilah muncul fenomena baru di kalangan banyak warga dunia, meskipun secara resmi memiliki status kewarganegaraan tertentu, tetapi mobilitas mereka sangat dinamis, seakan-akan menjadi semacam global citizens yang bebas bergerak ke mana-mana di seluruh dunia.

Keempat, dalam berbagai literatur menge¬nai corpo¬ratisme negara, terutama di beberapa negara yang menerap¬kan prosedur federal arrangement, dikenal adanya konsep corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelom¬pokan kultural penduduk. Pem¬bagian kelompok English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-kelompok etnis dan kultural tersebut diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri yang mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi yang demo¬kratis dalam institusi parlemen. Pengaturan entitas yang bersifat otonom ini, diperlukan seakan-akan sebagai suatu daerah otonom ataupun sebagai suatu negara bagian yang bersifat tersendiri, meskipun komunitas-komunitas tersebut tidak hidup dalam suatu teritorial tertentu. Karena itu, pengaturan demikian ini biasa disebut dengan corporate federalism.

Keempat fenomena yang bersifat sosio-kultural tersebut di atas dapat dikatakan bersifat sangat khusus dan membang¬kitkan kesadaran kita mengenai keragaman kultural yang kita warisi dari masa lalu, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai kesadaran kebangsaan umat manusia yang selama ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas teoritorial satu negara. Sekarang, zaman sudah berubah. Sudah memasuki era globalisasi, di mana ikatan batas-batas negara yang bersifat formal itu berkembang makin longgar. Di samping ikatan-ikatan hukum kewarganegaraan yang bersifat formal tersebut, kesadaran akan identitas yang dipengaruhi oleh faktor-faktor historis kultural juga harus turut dipertimbangkan dalam memahami fenomena hubungan-hubungan kema¬nusiaan di masa mendatang. Oleh karena itu, dimensi-dimensi hak asasi manusia di zaman sekarang dan apalagi nanti juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perubahan corak-corak pengertian dalam pola-pola hubungan yang baru itu.

Dengan perkataan lain, hubungan-hubungan kekuasaan di zaman sekarang dan nanti, selain dapat dilihat dalam konteks yang bersifat vertikal dalam suatu negara, yaitu antara peme¬rintah dan rakyatnya, juga dapat dilihat dalam konteks hubung¬an yang bersifat horizontal sebagaimana telah diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks hubungan yang bersifat horizontal itu dapat terjadi antar kelompok masyarakat dalam satu negara dan antara kelompok masya¬rakat antar negara. Di zaman industri sekarang ini, corak hubungan yang bersifat horizontal tersebut untuk mudahnya dapat dilihat sebagai proses produksi dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu mencakup pula pengertian produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, dimana setiap kebijakan pemerintahan dapat disebut sebagai produk yang dikeluarkan oleh pemerintah yang merupakan produsen, sedangkan rakyat banyak merupakan pihak yang mengkon¬sumsinya atau konsumennya. Demikian pula setiap perusa¬haan adalah pro¬dusen, sedangkan produk dibeli dan dikon¬sumsi oleh masya¬rakat konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen dalam arti yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilin-dungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewe¬nang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsu¬mennya.

Perkembangan konsepsi yang terakhir ini dapat disebut sebagai perkembangan konsepsi hak asasi manusia generasi kelima dengan ciri pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struk¬tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil. Kita semua harus menyadari perubahan struktur hubungan kekuasaan ini, sehingga tidak hanya terpaku pada kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pengertian konvensional saja. Hanya dengan menyadari perubahan ini kita dapat menawarkan pemecahan dalam perjuangan kolektif untuk menegakkan dan memajukan hak asasi manusia di masa yang akan datang.

Penutup
Berdasarkan pemaparan mengenai generasi HAM di atas, dapat terlihat betapa perkembangan HAM internasional sudah sangat pesat. Pembagian generasi HAM mula – mula yang diperkenalkan oleh Karel Vasak, kini menjadi sangat sederhana bila dibandingkan dengan pembagian generasi HAM yang dilakukan oleh para pakar hukum setelah beliau. Para pakar sesudahnya menilai bahwa perkembangan generasi HAM saat ini sangatlah berkaitan erat dengan isu – isu gobal yang terjadi di era sekarang ini. Maka, melihat keterkaitan yang sangat erat ini, seyogyanya kita sebagai generasi – generasi muda yang akan terus melanjutkan tugas – tugas para pakar sebelum kita harus lebih awas dalam melihat perkembangan HAM khususnya di dunia Internasional saat ini agar dapat lebih tanggap dalam menyikapi berbagai permasalahan seputar HAM yang sedang berkembang.

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Prof. Dr. Jimly S.H., M.H. 19 Desember 2005. Materi yang disampaikan dalam studium general pada acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, www.google.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.13 WITA.

Fernaubun, Petrus /Victor Mambor. 30 Maret 2009. Generasi Hak Asasi Manusia (Generasi HAM), www.pmkuncen.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.06 WITA

Judhariksawan, Dr., S.H., M.H. 17 Februari 2010. Bahan Ajar Mata Kuliah HAM Internasional. Unhas : Makassar

Kusuma, Adnan. 1 November 2007. Makalah Dinamika Hak Asasi Manusia, www.adnan.multiply.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.16 WITA.

Manuputy, Prof. Dr. Alma, S.H., M.H. 3 Maret 2010. Bahan Ajar Mata Kuliah HAM Internasional. Unhas : Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar