oleh : Faudzan Farhana
Pendahuluan
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antara dua atau lebih subjek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional. Hukum internasional bertugas untuk menjaga hubungan para pelaku hubungan internasional (dalam hal ini subjek hukum internasional secara umum) agar tetap dalam tatanan yang telah mereka sepakati bersama berdasarkan prinsip persamaan kedudukan (equality) dan kedaulatan (sovereignty). Berdasarkan prinsip ini maka penting bagi setiap subjek hukum internasional yang bukan negara –khususnya organisasi internasional- untuk memiliki legal personality agar dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai sebuah subjek hukum internasional yang memiliki kedudukan dan kedaulatan yang setara dengan negara.
Legal Personality
Legal Personality adalah karakteristik bagi suatu organisasi internasional untuk mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional dan mengajukan klaim internasional. Hal ini tercantum dalam Advisory Opinion of the the reparation for injuries suffered in the service of the United Nation by International Court of Justice, yang menyatakan bahwa :
” ….the organization is an international person (…) that is a subject of international law and capable of possessing international rights and duties, and that it has capacity to maintain us rights by bringing international claims.”
Selain itu, menurut Rachel Frid mengatakan bahwa subjek hukum internasional adalah setiap anggota dari komunitas internasional yang terikat oleh hukum internasional, atau dengan kata lain dijadikan subjek dalam hukum internasional. Karena hukum internasional merupakan hukum yang mengatur secara universal, maka ia mengatur seluruh entitas yang bekerja di bawah hukum internasional. Tidak ada pengecualian dan pada prinsipnya seluruh komponen dari komunitas internasional terikat oleh hukum internasional. (a subject of international law is every member of international community who is bound by international law, or otherwise phrased, who is subjected to international law. Since international law is a universal legal order, this covers all entities which operate under international law. There are no exceptions and in principle of all components of the international community are bound by international law).
Suatu organisasi dapat dikategorikan sebagai organisasi internasional jika memang dalam anggaran dasar pembentukannya (the constituent treaty) secara eksplisit mengatakan demikian. Akan tetapi, seringkali hal tersebut tidak secara eksplisit tercantum sehingga memerlukan penelusuran lebih jauh untuk menentukan apakah suatu organisasi tersebut merupakan organisasi internasional. Pada umumnya, hukum internasional diidentikkan dengan hukum internasional publik, sehingga suatu organisasi internasional harus memiliki kriteria sebagai public international organization dan harus memiliki legal personality dengan kriteria :
1. Merupakan organisasi internasional publik yang permanen.
Organisasi tersebut dibentuk oleh perjanjian internasional, dilengkapi dengan organ, dan diatur menurut hukum internasional.
2. Adanya pembagian kewenangan hukum dan tujuan antara organisasi tersebut dan negara anggotanya.
Organisasi itu mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat anggotanya, dan bisa mewakili kepentingannya sendiri dalam forum internasional, misalnya untuk ikut dalam suatu perjanjian internasional.
3. Kewenangan hukum tersebut berlaku tidak hanya di sistem nasional satu atau beberapa negara, tetapi juga berlaku di lingkup internasional.
Organisasi tersebut mempunyai kapasitas untuk bertindak dalam lingkup internasional.
Pentingnya Legal Personality
Keberadaan organisasi internasional saat ini pada hakikatnya adalah untuk menjalankan fungsi pelayanan publik internasional baik pada tingkat regional maupun internasional. Dalam menjalankan fungsi pelayanan tersebut, organisasi internasional seharusnya bebas personalitas negara – negara yang mendirikannya sehingga organisasi internasional dapat menjelma menjadi sumber otonomi hukum internasional.
Berdasarkan uraian mengenai legal personality di atas, dapat kita lihat bahwa legal personality diperlukan bagi suatu organisasi agar dapat dikategorikan sebagai sebuah organisasi internasional yang merupakan subjek dari hukum internasional. Para ahli berpandangan bahwa legal personality sangat diperlukan bagi suatu organisasi internasional untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta mengajukan klaim berdasarkan hukum internasional karena tanpa legal personality suatu organisasi tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum internasional yang memiliki kedudukan yang setara dengan negara dan subjek – subjek hukum internasional lainnya dalam hukum internasional.
Sumber bacaan:
- Melda Kamil Ariadno. 2005. European Union dalam Hukum Internasional. Indonesian Journal of International Law Volume 3 Nomor 1: Jakarta, hal. 60 - 69
- Alma Manuputy, dkk. 2008. Hukum Internasional. Rech-ta : Depok, hal. 81 - 84
serba-serbi cerita sehari-hari
14 April 2010
Yang Umum diketahui tentang Hukum Diplomatik
MISI DIPLOMATIK DAN HUBUNGAN DIPLOMATIK
1. Pengertian Misi Diplomatik dan Hubungan Diplomatik
Pengertian mengenai apa persisnya suatu misi diplomatik dan hubungan diplomatic tidaklah tercantum secara eksplisit dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Hal ini tidak mengherankan, sebab bila kita membaca secara keseluruhan isi konvensi tersebut dapat kita simpulkan bahwa konvensi ini memang tidaklah dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang normatif mengenai pengertian – pengertian umum akan tetapi lebih mengarah ke aspek teknis bagaimana suatu hubungan diplomatik itu seharusnya berlangsung dalam aktivitas masyarakat internasional saat ini.
Alih – alih memberikan pengertian yang normatif mengenai apa itu misi diplomatik, Pasal 2 konvensi ini hanya menyatakan syarat – syarat terbentuknya suatu hubungan diplomatic itu sendiri, yaitu :
“The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, take place by mutual consent”. (yang secara bebas penulis terjemahkan : pembentukan hubungan diplomatik antar negara, dan oleh misi diplomatik yang permanen, dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama (para pihak)).
Berdasarkan pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa kesepakatan bersama (mutual consent) merupakan syarat mutlak berdirinya suatu hubungan diplomatik, baik oleh antar negara maupun oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Akan tetapi, hal lain yang perlu diperhatikan di sini bahwa berdasarkan pasal ini pula penulis mencoba memberikan gambaran mengenai perbedaan antara misi diplomatik dan hubungan diplomatik.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa hubungan diplomatik antar negara dengan negara dilakukan oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Jadi, penulis mengambil kesimpulan bahwa jika hubungan diplomatik antar negara diartikan sebagai “the Conduct by Government officials of negotiations and other relations between nations..” (yang secara bebas berarti tindakan oleh pemerintah secara resmi yang terkait dengan negosiasi dan hubungan lainnya antar negar), maka salah satu bentuk nyata dalam pelaksanaan hubungan tersebut dalam praktek negara – negara yaitu melalui pembentukan misi diplomatik yang permanen.
2. Berlakunya Hubungan Diplomatik :
Sejarah telah membuktikan bahwa penempatan wakil – wakil suatu negara kepada negara asing ini sudah dipelopori oleh beberapa republic di Italia (di antara mereka sendiri) dan pada abad ke 15 Republik Italia menempatkan wakilnya di beberapa negara seperti Spanyol, Jerman, Prancis, dan Inggris. Contoh tersebut diikuti oleh negara – negara lain sehingga pada akhir abad ke 17, penempatan wakil – wakil tetap ini sudah menjadi kebiasaan umum di Eropa.
Suatu negara yang berdaulat mempunyai hak penuh untuk mengirimkan perwakilan diplomatik ataupun wakil – wakil konsulernya ke negara lain dan berkewajiban untuk menerima perwakilan diplomatik maupun konsuler dari negara – negara berdaulat lainnya. Hak untuk mewakili dan diwakili tersebut pada hakikatnya merupakan suatu atribut dari negara yang berdaulat penuh. Namun, untuk mulai membuka hubungan diplomatik tetap harus memperhatikan, antara lain :
a.Hak Legalasi
Hak legalasi adalah hak pembukaan hubungan diplomatik yang membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak. Hak ini dapat diwujudkan dalam bentuk persetujuan tertulis (tetapi tidak terlalu diperlukan) dan bahkan dapat dilakukan secara informal. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas sebelumnya, hak ini sebenarnya merupakan perwujudan kedaulatan negara yang berdaulat penuh akan tetapi karena menyangkut pula kedaulatan negara lain yang sama penuhnya maka dibutuhkan adanya persetujuan kedua belah pihak.
b.Syarat – Syarat Pembentukan Perwakilan Diplomatik ;
Secara garis besar, ada dua syarat pembentukan suatu perwakilan diplomatik, yaitu :
1.Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak
Hal ini secara eksplisit sudah dinyatakan dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1961, yang menyatakan bahwa pembentukan hubungan diplomatik antar negara harus dilakukan dengan persetujuan bersama. Persetujuan bersama tersebut dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement), komunikasi bersama (joint communication), atau pernyataan bersama (joint declaration).
2.Harus berdasarkan prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku.
Setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik didasarkan prinsip – prinsip hukum yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas). Hal ini ditegaskan oleh Von Glahn dalam bukunya Law Among Nations yang mengatakan bahwa :
“Dasar hukum setiap hubungan diplomatik adalah harus ada persetujuan dari negara penerima, perwakilan asing tersebut, negara penerima harus meletakkan ketentuan – ketentuan yang mengatur status hukum dan kegiatan diplomatik asing yang bersangkutan. Ketentuan mana harus dilandasi dengan prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku.
PANGKAT / PENGGOLONGAN PEJABAT DIPLOMATIK
1.Kepala Misi
Sesuai dengan Konvensi Wina 1961, sebelum pengiriman calon kepala misi diplomatik harus ada persetujuan dari negara penerima terlebih dahulu. Hal ini dituangkan dalam Pasal 12 konvensi tersebut. Berkaitan dengan proses persetujuan pengangkatan kepala misi diplomatik, biasanya juga ditetapkan kepangkatannya. Mengenai masalah kepangkatan kepala misi diplomatik, diatur dalam Pasal 14 Konvensi Wina 1961, yaitu :
1. Heads of mission are divided into three classes, namely:
(a) that of ambassadors or nuncios accredited to Heads of State, and other heads of mission of equivalent rank;
(b) that of envoys, ministers and internuncios accredited to Heads of State;
(c) that of charges d'affaires accredited to Ministers for Foreign Affairs.
2. Except as concerns precedence and etiquette, there shall be no differentiation between heads of mission by reason of their class.
Berdasarkan pasal di atas terlihat bahwa meskipun ada pembagian kelas dari segi pengangkatan, namun dari segi pangkat ketiga kelas tersebut kedudukannya sama saja, yaitu sama – sama kepala misi diplomatik.
2.Anggota Staff dan Personel
Sedikit berbeda dengan pengangkatan kepala misi diplomatik, seorang pejabat atau staf perwakilan tidak memerlukan persetujuan dari negara penerima. Negara pengirim hanya perlu memberitahukan kepada negara penerima tentang siapa yang akan dikirim. Pejabat – pejabat tersebut terdiri atas beberapa golongan, antara lain :
a.Staf diplomatik (members of mission), terdiri dari :
Kepala perwakilan, minister, minister counselor, counselor, sekretaris I, sekretaris II, sekretaris III, dan atase – atase.
b.Anggota staf diplomatik (members of the staff if mission), terdiri dari :
Staf administratif dan teknis, juru bahasa, dokter, penasihat hukum, sekretaris – sekretaris dalam jabatan – jabatan tertentu, kepala bagian arsip, bagian code, dan lain – lain.
c.Staf dari anggota staf diplomatik (members of the diplomatic staff), terdiri dari :
Bukan pegawai – pegawai diplomatik pribadi. Seperti sopir dan pengatur rumah tangga yang dipekerjakan langsung oleh perwakilan, tidak oleh pribadi.
3.Korps Diplomatik
Dalam negara penerima berkumpul wakil – wakil dari berbagai negara yang disebut korps diplomatik (corps diplomatique), yaitu keseluruhan wakil – wakil diplomatik negara – negara asing di suatu negara. Korps diplomatik bukan merupakan badan tersendiri yang bertindak dalam hukum. Menurut hukum, korps diplomatik bukanlah merupakan suatu kesatuan, akan tetapi, bila terjadi suatu kasus pelik yang terjadi menyangkut seorang atau beberapa orang wakil diplomatik baik dari satu maupun lebih negara, para wakil diplomatik bersama – sama (dalam kerangka korps diplomatik) dapat ‘melapor’ kepada kepala negara penerima atau pemerintah negara penerima. Misalnya, apabila merasa kepentingan mereka bersama dilanggar oleh tindakan – tindakan tertentu dari pemerintah negara tersebut.
Selain itu, korps diplomatik sebagai wakil bersama bertindak sebagai kesatuan dalam berbagai upacara. Mereka mempunyai pimpinan (koordinator) sebagai ketua korps diplomatik yang disebut dean atau doyen, yang berarti ketua. Urutan yang paling penting adalah menunjuk ketua korps diplomatik. Falam hal ini dean merupakan wakil diplomatik dengan pangkat tertinggi dan paling lama di negara penerima atau wakil dalam urutan pertama. Oleh karena itu, seorang duta atau charge d’affaires tidak akan pernah menjadi dean, kecuali bila tidak ada ambassador atau duta sama sekali di negara tersebut.
PENGANGKATAN PEJABAT DIPLOMATIK
1.Kepala Misi Diplomatik
Sebagaimana telah disebutkan di atas, ada tiga klasifikasi kepala misi diplomatik berdasarkan pengangkatannya menurut Pasal 14 konvensi Wina 1961, yaitu :
a.Ambassador atau Nuncios, yang diangkat dan diakreditasikan oleh Kepala Negara dan kepala misi yang lain yang sederajat.
b.Envoys, Ministers, dan Internuncios, yang diangkat dan diakreditasikan oleh Kepala Negara.
c.Charge d’affaires, yang diangkat dan diakreditasikan oleh Menteri Luar Negeri.
2. Anggota Staf dan Personel
Adapun mengenai pengangkatan anggota staf dan personel tidak memerlukan akreditasi khusus dari Kepala Negara maupun Menteri Luar Negeri. Baik anggota staf maupun personelnya dapat diangkat langsung oleh Kepala Misi Diplomatik yang sedang menjabat maupun Kementrian Luar Negeri dari negara pengirim. Hal ini disebabkan karena tugas – tugas yang dikerjakan oleh anggota staf maupun personel enderung lebih bersifat administratif saja sehingga tidak membutuhkan suatu izin khusus.
DAFTAR PUSTAKA
Widagdo, Setyo. S.H., M.Hum., dan Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum. 2008. Hukum Diplomatik dan Konsuler. Bayu Media : Malang
Widodo, Prof. Dr. S.H., M.H..2009. Hukum Diplomatik dan Konsuler. Laksbang Justitia : Jakarta
Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Diakses melalui www.google.com, pada tanggal 14 Februari 2010, pukul 10.54 WITA
1. Pengertian Misi Diplomatik dan Hubungan Diplomatik
Pengertian mengenai apa persisnya suatu misi diplomatik dan hubungan diplomatic tidaklah tercantum secara eksplisit dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Hal ini tidak mengherankan, sebab bila kita membaca secara keseluruhan isi konvensi tersebut dapat kita simpulkan bahwa konvensi ini memang tidaklah dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang normatif mengenai pengertian – pengertian umum akan tetapi lebih mengarah ke aspek teknis bagaimana suatu hubungan diplomatik itu seharusnya berlangsung dalam aktivitas masyarakat internasional saat ini.
Alih – alih memberikan pengertian yang normatif mengenai apa itu misi diplomatik, Pasal 2 konvensi ini hanya menyatakan syarat – syarat terbentuknya suatu hubungan diplomatic itu sendiri, yaitu :
“The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, take place by mutual consent”. (yang secara bebas penulis terjemahkan : pembentukan hubungan diplomatik antar negara, dan oleh misi diplomatik yang permanen, dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama (para pihak)).
Berdasarkan pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa kesepakatan bersama (mutual consent) merupakan syarat mutlak berdirinya suatu hubungan diplomatik, baik oleh antar negara maupun oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Akan tetapi, hal lain yang perlu diperhatikan di sini bahwa berdasarkan pasal ini pula penulis mencoba memberikan gambaran mengenai perbedaan antara misi diplomatik dan hubungan diplomatik.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa hubungan diplomatik antar negara dengan negara dilakukan oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Jadi, penulis mengambil kesimpulan bahwa jika hubungan diplomatik antar negara diartikan sebagai “the Conduct by Government officials of negotiations and other relations between nations..” (yang secara bebas berarti tindakan oleh pemerintah secara resmi yang terkait dengan negosiasi dan hubungan lainnya antar negar), maka salah satu bentuk nyata dalam pelaksanaan hubungan tersebut dalam praktek negara – negara yaitu melalui pembentukan misi diplomatik yang permanen.
2. Berlakunya Hubungan Diplomatik :
Sejarah telah membuktikan bahwa penempatan wakil – wakil suatu negara kepada negara asing ini sudah dipelopori oleh beberapa republic di Italia (di antara mereka sendiri) dan pada abad ke 15 Republik Italia menempatkan wakilnya di beberapa negara seperti Spanyol, Jerman, Prancis, dan Inggris. Contoh tersebut diikuti oleh negara – negara lain sehingga pada akhir abad ke 17, penempatan wakil – wakil tetap ini sudah menjadi kebiasaan umum di Eropa.
Suatu negara yang berdaulat mempunyai hak penuh untuk mengirimkan perwakilan diplomatik ataupun wakil – wakil konsulernya ke negara lain dan berkewajiban untuk menerima perwakilan diplomatik maupun konsuler dari negara – negara berdaulat lainnya. Hak untuk mewakili dan diwakili tersebut pada hakikatnya merupakan suatu atribut dari negara yang berdaulat penuh. Namun, untuk mulai membuka hubungan diplomatik tetap harus memperhatikan, antara lain :
a.Hak Legalasi
Hak legalasi adalah hak pembukaan hubungan diplomatik yang membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak. Hak ini dapat diwujudkan dalam bentuk persetujuan tertulis (tetapi tidak terlalu diperlukan) dan bahkan dapat dilakukan secara informal. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas sebelumnya, hak ini sebenarnya merupakan perwujudan kedaulatan negara yang berdaulat penuh akan tetapi karena menyangkut pula kedaulatan negara lain yang sama penuhnya maka dibutuhkan adanya persetujuan kedua belah pihak.
b.Syarat – Syarat Pembentukan Perwakilan Diplomatik ;
Secara garis besar, ada dua syarat pembentukan suatu perwakilan diplomatik, yaitu :
1.Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak
Hal ini secara eksplisit sudah dinyatakan dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1961, yang menyatakan bahwa pembentukan hubungan diplomatik antar negara harus dilakukan dengan persetujuan bersama. Persetujuan bersama tersebut dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement), komunikasi bersama (joint communication), atau pernyataan bersama (joint declaration).
2.Harus berdasarkan prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku.
Setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik didasarkan prinsip – prinsip hukum yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas). Hal ini ditegaskan oleh Von Glahn dalam bukunya Law Among Nations yang mengatakan bahwa :
“Dasar hukum setiap hubungan diplomatik adalah harus ada persetujuan dari negara penerima, perwakilan asing tersebut, negara penerima harus meletakkan ketentuan – ketentuan yang mengatur status hukum dan kegiatan diplomatik asing yang bersangkutan. Ketentuan mana harus dilandasi dengan prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku.
PANGKAT / PENGGOLONGAN PEJABAT DIPLOMATIK
1.Kepala Misi
Sesuai dengan Konvensi Wina 1961, sebelum pengiriman calon kepala misi diplomatik harus ada persetujuan dari negara penerima terlebih dahulu. Hal ini dituangkan dalam Pasal 12 konvensi tersebut. Berkaitan dengan proses persetujuan pengangkatan kepala misi diplomatik, biasanya juga ditetapkan kepangkatannya. Mengenai masalah kepangkatan kepala misi diplomatik, diatur dalam Pasal 14 Konvensi Wina 1961, yaitu :
1. Heads of mission are divided into three classes, namely:
(a) that of ambassadors or nuncios accredited to Heads of State, and other heads of mission of equivalent rank;
(b) that of envoys, ministers and internuncios accredited to Heads of State;
(c) that of charges d'affaires accredited to Ministers for Foreign Affairs.
2. Except as concerns precedence and etiquette, there shall be no differentiation between heads of mission by reason of their class.
Berdasarkan pasal di atas terlihat bahwa meskipun ada pembagian kelas dari segi pengangkatan, namun dari segi pangkat ketiga kelas tersebut kedudukannya sama saja, yaitu sama – sama kepala misi diplomatik.
2.Anggota Staff dan Personel
Sedikit berbeda dengan pengangkatan kepala misi diplomatik, seorang pejabat atau staf perwakilan tidak memerlukan persetujuan dari negara penerima. Negara pengirim hanya perlu memberitahukan kepada negara penerima tentang siapa yang akan dikirim. Pejabat – pejabat tersebut terdiri atas beberapa golongan, antara lain :
a.Staf diplomatik (members of mission), terdiri dari :
Kepala perwakilan, minister, minister counselor, counselor, sekretaris I, sekretaris II, sekretaris III, dan atase – atase.
b.Anggota staf diplomatik (members of the staff if mission), terdiri dari :
Staf administratif dan teknis, juru bahasa, dokter, penasihat hukum, sekretaris – sekretaris dalam jabatan – jabatan tertentu, kepala bagian arsip, bagian code, dan lain – lain.
c.Staf dari anggota staf diplomatik (members of the diplomatic staff), terdiri dari :
Bukan pegawai – pegawai diplomatik pribadi. Seperti sopir dan pengatur rumah tangga yang dipekerjakan langsung oleh perwakilan, tidak oleh pribadi.
3.Korps Diplomatik
Dalam negara penerima berkumpul wakil – wakil dari berbagai negara yang disebut korps diplomatik (corps diplomatique), yaitu keseluruhan wakil – wakil diplomatik negara – negara asing di suatu negara. Korps diplomatik bukan merupakan badan tersendiri yang bertindak dalam hukum. Menurut hukum, korps diplomatik bukanlah merupakan suatu kesatuan, akan tetapi, bila terjadi suatu kasus pelik yang terjadi menyangkut seorang atau beberapa orang wakil diplomatik baik dari satu maupun lebih negara, para wakil diplomatik bersama – sama (dalam kerangka korps diplomatik) dapat ‘melapor’ kepada kepala negara penerima atau pemerintah negara penerima. Misalnya, apabila merasa kepentingan mereka bersama dilanggar oleh tindakan – tindakan tertentu dari pemerintah negara tersebut.
Selain itu, korps diplomatik sebagai wakil bersama bertindak sebagai kesatuan dalam berbagai upacara. Mereka mempunyai pimpinan (koordinator) sebagai ketua korps diplomatik yang disebut dean atau doyen, yang berarti ketua. Urutan yang paling penting adalah menunjuk ketua korps diplomatik. Falam hal ini dean merupakan wakil diplomatik dengan pangkat tertinggi dan paling lama di negara penerima atau wakil dalam urutan pertama. Oleh karena itu, seorang duta atau charge d’affaires tidak akan pernah menjadi dean, kecuali bila tidak ada ambassador atau duta sama sekali di negara tersebut.
PENGANGKATAN PEJABAT DIPLOMATIK
1.Kepala Misi Diplomatik
Sebagaimana telah disebutkan di atas, ada tiga klasifikasi kepala misi diplomatik berdasarkan pengangkatannya menurut Pasal 14 konvensi Wina 1961, yaitu :
a.Ambassador atau Nuncios, yang diangkat dan diakreditasikan oleh Kepala Negara dan kepala misi yang lain yang sederajat.
b.Envoys, Ministers, dan Internuncios, yang diangkat dan diakreditasikan oleh Kepala Negara.
c.Charge d’affaires, yang diangkat dan diakreditasikan oleh Menteri Luar Negeri.
2. Anggota Staf dan Personel
Adapun mengenai pengangkatan anggota staf dan personel tidak memerlukan akreditasi khusus dari Kepala Negara maupun Menteri Luar Negeri. Baik anggota staf maupun personelnya dapat diangkat langsung oleh Kepala Misi Diplomatik yang sedang menjabat maupun Kementrian Luar Negeri dari negara pengirim. Hal ini disebabkan karena tugas – tugas yang dikerjakan oleh anggota staf maupun personel enderung lebih bersifat administratif saja sehingga tidak membutuhkan suatu izin khusus.
DAFTAR PUSTAKA
Widagdo, Setyo. S.H., M.Hum., dan Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum. 2008. Hukum Diplomatik dan Konsuler. Bayu Media : Malang
Widodo, Prof. Dr. S.H., M.H..2009. Hukum Diplomatik dan Konsuler. Laksbang Justitia : Jakarta
Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Diakses melalui www.google.com, pada tanggal 14 Februari 2010, pukul 10.54 WITA
Analisa Kasus Persona Non Grata
Pendahuluan
Philip S. Goldberg adalah seorang diplomat Amerika Serikat yang menjadi Duta Besar untuk Bolivia dan diusir oleh pemerintah Bolivia pada tahun 2008. Goldberg merupakan kepala misi diplomatik AS ke delapan dalam sejarah yang dinyatakan sebagai "persona non grata". Ia dinominasikan pada tanggal 23 oktober 2009 sebagai Asisten Sekretaris Negara untuk Intelijen dan Penelitian dan dikonfirmasi oleh Senat pada 9 Februari 2010.
Presiden George W. Bush secara resmi menominasikan Philip S. Goldberg sebagai Duta Besar untuk Bolivia dan pencalonannya itu dikonfirmasi oleh Senat AS pada 3 Agustus 2006. Goldberg menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Bolivia Evo Morales Ayma pada 13 Oktober 2006.
Bolivia Menuduh Amerika Serikat Memberikan Dana bagi Oposisi
Pada Agustus 2007, Amerika Serikat dituduh oleh Menteri Pemerintah Juan Ramon Quintana memberika dana bagi oposisi Presiden Bolivia Evo Morales dengan cara menyediakan dana senilai jutaan dolar kepada para pemimpin oposisi dan pemikir kritis. Menurut Quintana, Lembaga Bantuan Pemerintah AS (USAID) telah menyiratkan dalam dokumen-dokumennya di Bolivia bahwa dana tersebut diberikan untuk membantu memulihkan demokrasi ke Bolivia. Morales tidak langsung memberikan ancaman pembalasan terhadap duta besar tersebut atas campur tangannya dalam Pemerintahan Bolivia. Tom Casey, juru bicara Departemen Luar Negeri, membantah tuduhan tersebut.
Goldberg Dilarang Memasuki Istana Kepresidenan
Pada bulan September 2007, Presiden Bolivia Morales mengeluh bahwa anggota delegasinya dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menemukan kesulitan untuk memperoleh visa untuk masuk ke Amerika Serikat dan ia menyarankan agar markas PBB dipindahkan. Ia juga mengeluhkan penundaan lama di bandara .
Pada bulan Oktober, 2007 koran Bolivia La razón melaporkan bahwa setelah Morales berkomentar mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa, Morales melarang Goldberg memasuki Istana Presiden setelah Goldberg menyatakan bahwa ia tidak akan terkejut jika Morales juga meminta agar Disney World dipindahkan. Morales mengatakan bahwa Goldberg telah mengolok-olok Morales dan dari orang-orang Bolivia dan menuntut permintaan maaf. Goldberg dilaporkan mengirimkan permintaan maaf tertulis, yang menyatakan bahwa pernyataan mengenai Disney World hanya merupakan lelucon untuk menurunkan tensi ketegangan antara Bolivia dan Amerika Serikat.
Insiden Peace Corps "Memata-Matai" di Bolivia
Pada bulan Februari 2008, ABC News melaporkan bahwa tiga puluh relawan Korps Perdamaian (Peace Corps) telah diminta "untuk memata-mata" warga Negara Kuba dan Venezuela di Bolivia oleh Petugas Keamanan Kedutaan Besar Amerika Serikat Vincent Cooper. Deputi Direktur Peace Corps di Bolivia Salazar Doreen hadir pada pertemuan dan menegaskan bahwa tidak hanya dia protes ke kedutaan kemudian, tapi apa yang terjadi di tempat para staf Korps Perdamaian bukan merupakan instruksi yang dimandatkan oleh pimpinan. Ia juga menunjukkan bahwa ia belum pernah mendengar instruksi tersebut dibuat sebelum dan bahwa kedutaan setuju itu tidak tepat. Dalam pernyataan mereka, Kedutaan Besar AS di La Paz mengakui bahwa para sukarelawan telah menerima "informasi yang tidak benar", yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan menunjukkan bahwa "Segera setelah ini dibawa ke perhatian kita, langkah-langkah yang tepat diambil untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan ini tidak akan terulang. "
Kedutaan mengungkap bahwa itu dimaksudkan untuk staf kedutaan. Peace Corps mengeluarkan siaran pers kembali yang menyatakan dengan tegas bahwa korps tidak terlibat dalam usaha – usaha yang berkaitan dengan intelijen.
Pada bulan Februari 2008, seorang beasiswan Fulbright Amerika juga mengatakan bahwa Vincent Cooper, seorang kepala Keamanan Kedutaan Besar Amerika Serikat, dalam briefing keselamatan rutin, meminta siswa untuk melaporkan nama-nama dan lokasi dari "setiap warga Negara Venezuela atau Kuba yang berprofesi sebagai -dokter, pekerja lapangan , dll ". Siswa tersebut mengatakan bahwa kejadian ini berlangsung pada bulan November 2007, empat bulan setelah pengaduan awal oleh Korps Perdamaian tersebut dijajaki oleh Kedutaan. Laporan siswa ini adalah pemicu awal yang menyebabkan penginvetigasian ulang terhadap Cooper.
Pada tanggal 28 Februari 2008, CNN melaporkan bahwa Presiden Bolivia Evo Morales telah menyatakan bahwa Cooper "undesirable - tidak diinginkan". Menurut CNN, Duta Besar Goldberg menyatakan bahwa kedutaan belum pernah "meminta orang untuk menjadi mata-mata."
Amerika Serikat Peace Corps mengeluarkan siaran pers kembali menyatakan bahwa tidak ada relawan Korps Perdamaian yang telah berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan intelijen dan bahwa dalam Korps Perdamaian ada pemisahan yang mutlak antara "tugas-tugas resmi yang berhubungan dengan kebijakan luar negeri AS, termasuk realitas atau tampilan keterlibatan dalam kegiatan yang berkaitan dengan intelijen. ". Siaran Pers tersebut juga menambahkan bahwa" Sesuai dengan kebijakan setiap pemerintahan sejak 1961, Direktur Ron Tschetter, seorang mantan Relawan di India (1966-1968), telah sangat jelas dalam menegaskan kembali mengenai hal ini dan sekali lagi, menekankan bahwa Sukarelawan Korps Perdamaian bekerja pada pelayanan masyarakat dan tidak pada yang lain. "
Dalam wawancara dengan majalah Newsweek pada September 2008, Goldberg mengatakan bahwa insiden itu telah dibesar-besarkan. Menurut Goldberg, Cooper telah dimasukkan ke dalam briefing keamanan umumnya untuk memberikan peringatan langsung terhadap "karyawan Amerika" agar mereka berhati-hati ketika berurusan dengan individu yang berpotensi menimbulkan masalah dari negara-negara ketiga. Sementara Cooper mengakui bahwa keliru dalam hal ini dan telah dipindahkan dari Bolivia, ia menyangkal bahwa pernyataan Cooper telah menunjukkan suatu permintaan tertentu.
Protes di luar Kedutaan Besar AS
International Herald Tribune melaporkan pada 9 Juni 2008 bahwa sekitar 20.000 warga Negara Bolivia telah terlibat dalam protes di luar kedutaan besar AS di La Paz di mana mereka telah menyerang polisi dengan dinamit dan semprotan merica untuk menanggapi suaka yang diberikan kepada mantan Menteri Pertahanan Bolivia Carlos Sanchez Berzain oleh Amerika Serikat. Pada tahun 2003, 60 orang tewas ketika aksi protes anti-pemerintah itu digagalkan oleh aksi militer yang diarahkan oleh Berzain. Evo Morales berbicara keluar untuk mendukung para demonstran dalam perjuangan mereka. Setelah kembali sebentar ke Washington, Goldberg bertemu dengan Menteri Pertahanan Bolivia Walker San Miguel di awal bulan Juli, dan kemudian mengatakan pada wartawan setelahnya bahwa, "Kami ingin menyelesaikan masalah yang ada, dan untuk melakukan itu, kita harus mengakui ada masalah."
Pada 10 September 2008, Pemerintah Bolivia mengusir Duta Besar Goldberg, setelah menyatakan dirinya persona non grata. The Telegraph melaporkan pada 12 September 2008 bahwa Presiden Morales telah marah dengan pertemuan antara Goldberg dan Gubernur Santa Cruz Rubén Costas. Costas, pendiri Otonomi untuk Bolivia, telah menekan untuk demokrasi dan otonomi daerah di Bolivia. Adam Isacson dari Pusat Kebijakan Internasional sepakat bahwa pertemuan antara Goldberg dan Costas adalah faktor dalam krisis, karena ia percaya bajwa hal itu mungkin telah ditafsirkan oleh pemerintah Bolivia sebagai wujud persetujuan untuk demonstrasi anti-pemerintah di Santa Cruz. Morales menuduh Goldberg merencanakan perlawanan terhadap pemerintah Bolivia dan kesatuan negara. Sebelum Goldberg, hanya tujuh kepala misi AS yang pernah diusir dari negara-negara di mana mereka bekerja.
Dalam wawancara dengan majalah Newsweek, Goldberg menunjukkan keyakinan bahwa ada beberapa faktor yang ikut bermain dalam pengusirannya, termasuk pengaruh Venezuela, dan bahwa itu adalah bagian dari kebijakan umum dari pemerintah Bolivia oleh Morales untuk menyerang Amerika Serikat. Segera sebelum meninggalkan Bolivia, Goldberg mengatakan bahwa Morales keputusan tersebut akan memberikan" konsekuensi serius dari beberapa macam hal yang tampaknya belum benar dievaluasi ". Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan pernyataan resmi yang mengatakan bahwa Bolivia telah melakukan kesalahan fatal dan bahwa tuduhan terhadap Goldberg itu tak berdasar. Pernyataan ini juga menunjukkan bahwa:
Tindakan Presiden Morales adalah kesalahan besar yang telah sangat merusak hubungan bilateral .... Kami menyesal bahwa Presiden Morales telah memilih jalan ini. Ini akan merugikan kepentingan kedua negara, terhadap program yang seang berjalan tentang perlawanan terhadap perdagangan obat bius, dan akan menimbulkan implikasi regional yang serius.
Tindakan oleh Amerika Serikat setelah pengusiran Goldberg
Pada 11 September 2008, Amerika Serikat memerintahkan Duta Besar Bolivia untuk Amerika Serikat, Gustavo Guzman, untuk meninggalkan negara itu, dan mengumumkan bahwa "Sebagai tanggapan atas tindakan tak beralasan dan sesuai dengan Konvensi Wina, kami telah memberitahu secara resmi pemerintah Bolivia keputusan kami untuk menyatakan Duta Besar Gustavo Guzman persona non grata.
Pada 17 September 2008 Presiden Bush mengumumkan bahwa dia sedang memasukkan Bolivia kedalam daftar hitam meja-narkotika (counter-narcotics blacklist) karena menolak untuk berpartisipasi dalam Perang terhadap Narkoba. Juru bicara Departemen Luar Negeri David Johnson berkata, "Bolivia tetap menjadi besar negara penghasil narkotika dan banyak kebijakan dan tindakannya yang telah menyebabkan penurunan yang signifikan dalam kerjasama dengan Amerika Serikat. Presiden Morales, sambil menunjuk ke 'catatan produksi obat Amerika Serikat sendiri, menegaskan bahwa langkah itu merupakan langkah politik.
Pada 16 Oktober 2008, sementara menandatangani UU Preferensi Perdagangan Andean Extension, Presiden Bush mengumumkan bahwa "Bolivia telah gagal untuk bekerjasama dengan Amerika Serikat pada upaya-upaya penting untuk melawan perdagangan narkoba. Jadi, dengan berat hati saya telah mengusulkan untuk menangguhkan perdagangan preferensi Bolivia sampai Bolivia memenuhi kewajibannya. Pada 6 Oktober 2008, editorial Times di New York telah menegaskan bahwa langkah seperti itu akan" merusak diri ", dimana tujuan lebih besar dari pemerintah adalah untuk mengurangi perdagangan obat bius yang berdampak pada kehidupan petani, sementara Bush menunjukkan bahwa hal tersebut diakibatkan oleh "kemarahan yang diakibatkan oleh pengusiran Goldberg". Pada 18 Oktober, 2008, The Washington Post melaporkan bahwa suspensi ini, yang dapat mengakibatkan pengangguran 20.000 sampai 30.000 di Bolivia, telah ditafsirkan oleh Bolivia sebagai "bagian dari peningkatan perseteruan " mewakili apa yang Juan Ramón Quintana, Menteri Kepresidenan Bolivia, sebut "momen terburuk bagi hubungan antara Amerika Serikat dan seluruh dunia."
Komentar :
Tugas perwakilan diplomatik yang dikirimkan oleh suatu negara ke negara lain, adalah bertugas untuk mewakili negara pengirim di negara penerima, melindungi negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional, melakukan perundingan dengan negara penerima, memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan di negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim, meningkatkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif, para pejabat diplomatik tersebut diberikan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
Pemberian hak dan kekebalan diplomatik didasarkan atas asas timbal balik antar negara dan mutlak diperlukan dalam rangka mengembangkan permasalahan antar negara tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka yang berbeda. Di samping itu, pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan itu bukanlah untuk kepentingan perseorangan melainkan guna menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama juga dari negara yang diwakilinya. Hak istimewa dan kekebalan diplomatik itu dinikmati tidak saja oleh kepala-kepala perwakilan termasuk staf perwakilan lainnya, tetapi juga para anggota keluarganya yang tinggal bersama mereka.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat diplomatik, staf diplomatik dan anggota lainnya yang menikmati fasilitas tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian terhadap negara penerima. Oleh karena itu di sini akan berlaku ketentuan kewajiban yang diatur dari traktat atau perjanjian tersebut dan pertanggungjawaban negara yang menentukan apa konsekuensi hukum bagi pelanggarannya, termasuk kadar sanksi yang dijatuhkan.
Beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 terdapat beberapa pasal yang dapat diterapkan sebagai penyelesaian oleh negara penerima dalam hal menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat perwakilan diplomatik tersebut, antara lain:
1. Persona non Grata, dan penarikan kembali oleh negara pengirim terhadap pejabat diplomatik tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 9 Konvensi Wina 1961.
2. Penanggalan kekebalan dari kekuasaan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 32 Konvensi Wina.
Sedangkan apabila dikaji berdasarkan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama 20 tahun terakhir, menunjukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat diplomatik, sehingga mereka dipulangkan ke negaranya, dinyatakan sebagai persona non grata atau diadili di negara penerima setelah ada kesediaan dari negara pengirim untuk menanggalkan kekebalan dan keistimewaan diplomatik dari pejabat diplomatik tersebut
Deklarasi persona non grata yang dikenakan kepada seorang duta besar, termasuk anggota staf perwakilan misi diplomatik lainnya, khususnya terhadap mereka yang sudah tiba atau berada di negara penerima adalah dengan dilakukannya kegiatan-kegiatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 41 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Perbuatan-perbuatan tersebut adalah:
1. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para diplomat asing yang dianggap bersifat politis maupun subversif dan bukan bukan saja dapat merugikan kepentingan nasional tetapi juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima.
2. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan negara penerima.
3. Kegiatan-kegiatan yang dapat digolongkan sebagai kegiatan spionase yang dapat dianggap mengganggu baik stabilitas maupun keamanan internasional negara penerima.
Berdasarkan kasus Philip S. Goldberg di atas dapat terlihat bahwa alasan Bolivia memberikan pernyatan persona non grata disebabkan Goldberg tidak hanya menunjukkan tindakan – tindakan yang bersifat politis yang dapat mengancam keutuhan Negara Bolivia melalui dukungannya terhadap oposisi negara melainkan juga terbukti melakukan upaya – upaya spionase yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan negara penerimanya. Pernyataan persona non grata yang diberikan oleh Pemerintah Bolivia dibenarkan menurut Hukum Internasional berdasarkan Pasal 41 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Sedangkan C.S.T Kansil menambahkan bahwa alas an lain yang mungkin bagi diplomat untuk di persona non grata adalah tindakan pembalasan terhadap negara yang telah menyatakan persona non grata terhadap pejabat diplomatiknya, tetapi tindakan yang demikian adalah berlawanan dengan jiwa hubungan internasional dan hendaknya menjadi suatu pengecualian. Namun, pada kasus di atas dapat dilihat betapa Pemerintah Amerika Serikat juga telah melakukan praktek pembalasan dengan memberikan pernyataan persona non grata terhadap duta besar Bolivia di Amerika Serikat yang bila berdasarkan Pasal 41 Konvensi Wina 1961 sebenarnya tidak memenuhi kategori persona non rgrata. Tindakan pembalasan Amerika ini, meskipun bertentangan dengan dengan jiwa hubungan internasional, tetap dibenarkan berdasarkan asas resiprositas yang berlaku dalam praktek negara – negara dalam hubungan internasional.
Sumber Bacaan :
Mauna, Boer. 2005. Hukum Intenasional Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Alumni : Bandung
Widagdo, Setyo. S.H., M.Hum dan Hanif Nur Widiyanti, S.H. M.Hum. 2008. Hukum Diplomatik dan Konsuler. Bayu Media : Malang
www.answer.com, diakses pada tanggal 7 Maret 2010 pada pukul 11.37 WITA
www.sigitfahrudin.co.cc, diakses pada tanggal 7 Maret 2010 pada pukul 12.05 WITA
Philip S. Goldberg adalah seorang diplomat Amerika Serikat yang menjadi Duta Besar untuk Bolivia dan diusir oleh pemerintah Bolivia pada tahun 2008. Goldberg merupakan kepala misi diplomatik AS ke delapan dalam sejarah yang dinyatakan sebagai "persona non grata". Ia dinominasikan pada tanggal 23 oktober 2009 sebagai Asisten Sekretaris Negara untuk Intelijen dan Penelitian dan dikonfirmasi oleh Senat pada 9 Februari 2010.
Presiden George W. Bush secara resmi menominasikan Philip S. Goldberg sebagai Duta Besar untuk Bolivia dan pencalonannya itu dikonfirmasi oleh Senat AS pada 3 Agustus 2006. Goldberg menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Bolivia Evo Morales Ayma pada 13 Oktober 2006.
Bolivia Menuduh Amerika Serikat Memberikan Dana bagi Oposisi
Pada Agustus 2007, Amerika Serikat dituduh oleh Menteri Pemerintah Juan Ramon Quintana memberika dana bagi oposisi Presiden Bolivia Evo Morales dengan cara menyediakan dana senilai jutaan dolar kepada para pemimpin oposisi dan pemikir kritis. Menurut Quintana, Lembaga Bantuan Pemerintah AS (USAID) telah menyiratkan dalam dokumen-dokumennya di Bolivia bahwa dana tersebut diberikan untuk membantu memulihkan demokrasi ke Bolivia. Morales tidak langsung memberikan ancaman pembalasan terhadap duta besar tersebut atas campur tangannya dalam Pemerintahan Bolivia. Tom Casey, juru bicara Departemen Luar Negeri, membantah tuduhan tersebut.
Goldberg Dilarang Memasuki Istana Kepresidenan
Pada bulan September 2007, Presiden Bolivia Morales mengeluh bahwa anggota delegasinya dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menemukan kesulitan untuk memperoleh visa untuk masuk ke Amerika Serikat dan ia menyarankan agar markas PBB dipindahkan. Ia juga mengeluhkan penundaan lama di bandara .
Pada bulan Oktober, 2007 koran Bolivia La razón melaporkan bahwa setelah Morales berkomentar mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa, Morales melarang Goldberg memasuki Istana Presiden setelah Goldberg menyatakan bahwa ia tidak akan terkejut jika Morales juga meminta agar Disney World dipindahkan. Morales mengatakan bahwa Goldberg telah mengolok-olok Morales dan dari orang-orang Bolivia dan menuntut permintaan maaf. Goldberg dilaporkan mengirimkan permintaan maaf tertulis, yang menyatakan bahwa pernyataan mengenai Disney World hanya merupakan lelucon untuk menurunkan tensi ketegangan antara Bolivia dan Amerika Serikat.
Insiden Peace Corps "Memata-Matai" di Bolivia
Pada bulan Februari 2008, ABC News melaporkan bahwa tiga puluh relawan Korps Perdamaian (Peace Corps) telah diminta "untuk memata-mata" warga Negara Kuba dan Venezuela di Bolivia oleh Petugas Keamanan Kedutaan Besar Amerika Serikat Vincent Cooper. Deputi Direktur Peace Corps di Bolivia Salazar Doreen hadir pada pertemuan dan menegaskan bahwa tidak hanya dia protes ke kedutaan kemudian, tapi apa yang terjadi di tempat para staf Korps Perdamaian bukan merupakan instruksi yang dimandatkan oleh pimpinan. Ia juga menunjukkan bahwa ia belum pernah mendengar instruksi tersebut dibuat sebelum dan bahwa kedutaan setuju itu tidak tepat. Dalam pernyataan mereka, Kedutaan Besar AS di La Paz mengakui bahwa para sukarelawan telah menerima "informasi yang tidak benar", yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan menunjukkan bahwa "Segera setelah ini dibawa ke perhatian kita, langkah-langkah yang tepat diambil untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan ini tidak akan terulang. "
Kedutaan mengungkap bahwa itu dimaksudkan untuk staf kedutaan. Peace Corps mengeluarkan siaran pers kembali yang menyatakan dengan tegas bahwa korps tidak terlibat dalam usaha – usaha yang berkaitan dengan intelijen.
Pada bulan Februari 2008, seorang beasiswan Fulbright Amerika juga mengatakan bahwa Vincent Cooper, seorang kepala Keamanan Kedutaan Besar Amerika Serikat, dalam briefing keselamatan rutin, meminta siswa untuk melaporkan nama-nama dan lokasi dari "setiap warga Negara Venezuela atau Kuba yang berprofesi sebagai -dokter, pekerja lapangan , dll ". Siswa tersebut mengatakan bahwa kejadian ini berlangsung pada bulan November 2007, empat bulan setelah pengaduan awal oleh Korps Perdamaian tersebut dijajaki oleh Kedutaan. Laporan siswa ini adalah pemicu awal yang menyebabkan penginvetigasian ulang terhadap Cooper.
Pada tanggal 28 Februari 2008, CNN melaporkan bahwa Presiden Bolivia Evo Morales telah menyatakan bahwa Cooper "undesirable - tidak diinginkan". Menurut CNN, Duta Besar Goldberg menyatakan bahwa kedutaan belum pernah "meminta orang untuk menjadi mata-mata."
Amerika Serikat Peace Corps mengeluarkan siaran pers kembali menyatakan bahwa tidak ada relawan Korps Perdamaian yang telah berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan intelijen dan bahwa dalam Korps Perdamaian ada pemisahan yang mutlak antara "tugas-tugas resmi yang berhubungan dengan kebijakan luar negeri AS, termasuk realitas atau tampilan keterlibatan dalam kegiatan yang berkaitan dengan intelijen. ". Siaran Pers tersebut juga menambahkan bahwa" Sesuai dengan kebijakan setiap pemerintahan sejak 1961, Direktur Ron Tschetter, seorang mantan Relawan di India (1966-1968), telah sangat jelas dalam menegaskan kembali mengenai hal ini dan sekali lagi, menekankan bahwa Sukarelawan Korps Perdamaian bekerja pada pelayanan masyarakat dan tidak pada yang lain. "
Dalam wawancara dengan majalah Newsweek pada September 2008, Goldberg mengatakan bahwa insiden itu telah dibesar-besarkan. Menurut Goldberg, Cooper telah dimasukkan ke dalam briefing keamanan umumnya untuk memberikan peringatan langsung terhadap "karyawan Amerika" agar mereka berhati-hati ketika berurusan dengan individu yang berpotensi menimbulkan masalah dari negara-negara ketiga. Sementara Cooper mengakui bahwa keliru dalam hal ini dan telah dipindahkan dari Bolivia, ia menyangkal bahwa pernyataan Cooper telah menunjukkan suatu permintaan tertentu.
Protes di luar Kedutaan Besar AS
International Herald Tribune melaporkan pada 9 Juni 2008 bahwa sekitar 20.000 warga Negara Bolivia telah terlibat dalam protes di luar kedutaan besar AS di La Paz di mana mereka telah menyerang polisi dengan dinamit dan semprotan merica untuk menanggapi suaka yang diberikan kepada mantan Menteri Pertahanan Bolivia Carlos Sanchez Berzain oleh Amerika Serikat. Pada tahun 2003, 60 orang tewas ketika aksi protes anti-pemerintah itu digagalkan oleh aksi militer yang diarahkan oleh Berzain. Evo Morales berbicara keluar untuk mendukung para demonstran dalam perjuangan mereka. Setelah kembali sebentar ke Washington, Goldberg bertemu dengan Menteri Pertahanan Bolivia Walker San Miguel di awal bulan Juli, dan kemudian mengatakan pada wartawan setelahnya bahwa, "Kami ingin menyelesaikan masalah yang ada, dan untuk melakukan itu, kita harus mengakui ada masalah."
Pada 10 September 2008, Pemerintah Bolivia mengusir Duta Besar Goldberg, setelah menyatakan dirinya persona non grata. The Telegraph melaporkan pada 12 September 2008 bahwa Presiden Morales telah marah dengan pertemuan antara Goldberg dan Gubernur Santa Cruz Rubén Costas. Costas, pendiri Otonomi untuk Bolivia, telah menekan untuk demokrasi dan otonomi daerah di Bolivia. Adam Isacson dari Pusat Kebijakan Internasional sepakat bahwa pertemuan antara Goldberg dan Costas adalah faktor dalam krisis, karena ia percaya bajwa hal itu mungkin telah ditafsirkan oleh pemerintah Bolivia sebagai wujud persetujuan untuk demonstrasi anti-pemerintah di Santa Cruz. Morales menuduh Goldberg merencanakan perlawanan terhadap pemerintah Bolivia dan kesatuan negara. Sebelum Goldberg, hanya tujuh kepala misi AS yang pernah diusir dari negara-negara di mana mereka bekerja.
Dalam wawancara dengan majalah Newsweek, Goldberg menunjukkan keyakinan bahwa ada beberapa faktor yang ikut bermain dalam pengusirannya, termasuk pengaruh Venezuela, dan bahwa itu adalah bagian dari kebijakan umum dari pemerintah Bolivia oleh Morales untuk menyerang Amerika Serikat. Segera sebelum meninggalkan Bolivia, Goldberg mengatakan bahwa Morales keputusan tersebut akan memberikan" konsekuensi serius dari beberapa macam hal yang tampaknya belum benar dievaluasi ". Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan pernyataan resmi yang mengatakan bahwa Bolivia telah melakukan kesalahan fatal dan bahwa tuduhan terhadap Goldberg itu tak berdasar. Pernyataan ini juga menunjukkan bahwa:
Tindakan Presiden Morales adalah kesalahan besar yang telah sangat merusak hubungan bilateral .... Kami menyesal bahwa Presiden Morales telah memilih jalan ini. Ini akan merugikan kepentingan kedua negara, terhadap program yang seang berjalan tentang perlawanan terhadap perdagangan obat bius, dan akan menimbulkan implikasi regional yang serius.
Tindakan oleh Amerika Serikat setelah pengusiran Goldberg
Pada 11 September 2008, Amerika Serikat memerintahkan Duta Besar Bolivia untuk Amerika Serikat, Gustavo Guzman, untuk meninggalkan negara itu, dan mengumumkan bahwa "Sebagai tanggapan atas tindakan tak beralasan dan sesuai dengan Konvensi Wina, kami telah memberitahu secara resmi pemerintah Bolivia keputusan kami untuk menyatakan Duta Besar Gustavo Guzman persona non grata.
Pada 17 September 2008 Presiden Bush mengumumkan bahwa dia sedang memasukkan Bolivia kedalam daftar hitam meja-narkotika (counter-narcotics blacklist) karena menolak untuk berpartisipasi dalam Perang terhadap Narkoba. Juru bicara Departemen Luar Negeri David Johnson berkata, "Bolivia tetap menjadi besar negara penghasil narkotika dan banyak kebijakan dan tindakannya yang telah menyebabkan penurunan yang signifikan dalam kerjasama dengan Amerika Serikat. Presiden Morales, sambil menunjuk ke 'catatan produksi obat Amerika Serikat sendiri, menegaskan bahwa langkah itu merupakan langkah politik.
Pada 16 Oktober 2008, sementara menandatangani UU Preferensi Perdagangan Andean Extension, Presiden Bush mengumumkan bahwa "Bolivia telah gagal untuk bekerjasama dengan Amerika Serikat pada upaya-upaya penting untuk melawan perdagangan narkoba. Jadi, dengan berat hati saya telah mengusulkan untuk menangguhkan perdagangan preferensi Bolivia sampai Bolivia memenuhi kewajibannya. Pada 6 Oktober 2008, editorial Times di New York telah menegaskan bahwa langkah seperti itu akan" merusak diri ", dimana tujuan lebih besar dari pemerintah adalah untuk mengurangi perdagangan obat bius yang berdampak pada kehidupan petani, sementara Bush menunjukkan bahwa hal tersebut diakibatkan oleh "kemarahan yang diakibatkan oleh pengusiran Goldberg". Pada 18 Oktober, 2008, The Washington Post melaporkan bahwa suspensi ini, yang dapat mengakibatkan pengangguran 20.000 sampai 30.000 di Bolivia, telah ditafsirkan oleh Bolivia sebagai "bagian dari peningkatan perseteruan " mewakili apa yang Juan Ramón Quintana, Menteri Kepresidenan Bolivia, sebut "momen terburuk bagi hubungan antara Amerika Serikat dan seluruh dunia."
Komentar :
Tugas perwakilan diplomatik yang dikirimkan oleh suatu negara ke negara lain, adalah bertugas untuk mewakili negara pengirim di negara penerima, melindungi negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional, melakukan perundingan dengan negara penerima, memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan di negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim, meningkatkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif, para pejabat diplomatik tersebut diberikan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
Pemberian hak dan kekebalan diplomatik didasarkan atas asas timbal balik antar negara dan mutlak diperlukan dalam rangka mengembangkan permasalahan antar negara tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka yang berbeda. Di samping itu, pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan itu bukanlah untuk kepentingan perseorangan melainkan guna menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama juga dari negara yang diwakilinya. Hak istimewa dan kekebalan diplomatik itu dinikmati tidak saja oleh kepala-kepala perwakilan termasuk staf perwakilan lainnya, tetapi juga para anggota keluarganya yang tinggal bersama mereka.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat diplomatik, staf diplomatik dan anggota lainnya yang menikmati fasilitas tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian terhadap negara penerima. Oleh karena itu di sini akan berlaku ketentuan kewajiban yang diatur dari traktat atau perjanjian tersebut dan pertanggungjawaban negara yang menentukan apa konsekuensi hukum bagi pelanggarannya, termasuk kadar sanksi yang dijatuhkan.
Beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 terdapat beberapa pasal yang dapat diterapkan sebagai penyelesaian oleh negara penerima dalam hal menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat perwakilan diplomatik tersebut, antara lain:
1. Persona non Grata, dan penarikan kembali oleh negara pengirim terhadap pejabat diplomatik tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 9 Konvensi Wina 1961.
2. Penanggalan kekebalan dari kekuasaan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 32 Konvensi Wina.
Sedangkan apabila dikaji berdasarkan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama 20 tahun terakhir, menunjukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat diplomatik, sehingga mereka dipulangkan ke negaranya, dinyatakan sebagai persona non grata atau diadili di negara penerima setelah ada kesediaan dari negara pengirim untuk menanggalkan kekebalan dan keistimewaan diplomatik dari pejabat diplomatik tersebut
Deklarasi persona non grata yang dikenakan kepada seorang duta besar, termasuk anggota staf perwakilan misi diplomatik lainnya, khususnya terhadap mereka yang sudah tiba atau berada di negara penerima adalah dengan dilakukannya kegiatan-kegiatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 41 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Perbuatan-perbuatan tersebut adalah:
1. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para diplomat asing yang dianggap bersifat politis maupun subversif dan bukan bukan saja dapat merugikan kepentingan nasional tetapi juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima.
2. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan negara penerima.
3. Kegiatan-kegiatan yang dapat digolongkan sebagai kegiatan spionase yang dapat dianggap mengganggu baik stabilitas maupun keamanan internasional negara penerima.
Berdasarkan kasus Philip S. Goldberg di atas dapat terlihat bahwa alasan Bolivia memberikan pernyatan persona non grata disebabkan Goldberg tidak hanya menunjukkan tindakan – tindakan yang bersifat politis yang dapat mengancam keutuhan Negara Bolivia melalui dukungannya terhadap oposisi negara melainkan juga terbukti melakukan upaya – upaya spionase yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan negara penerimanya. Pernyataan persona non grata yang diberikan oleh Pemerintah Bolivia dibenarkan menurut Hukum Internasional berdasarkan Pasal 41 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Sedangkan C.S.T Kansil menambahkan bahwa alas an lain yang mungkin bagi diplomat untuk di persona non grata adalah tindakan pembalasan terhadap negara yang telah menyatakan persona non grata terhadap pejabat diplomatiknya, tetapi tindakan yang demikian adalah berlawanan dengan jiwa hubungan internasional dan hendaknya menjadi suatu pengecualian. Namun, pada kasus di atas dapat dilihat betapa Pemerintah Amerika Serikat juga telah melakukan praktek pembalasan dengan memberikan pernyataan persona non grata terhadap duta besar Bolivia di Amerika Serikat yang bila berdasarkan Pasal 41 Konvensi Wina 1961 sebenarnya tidak memenuhi kategori persona non rgrata. Tindakan pembalasan Amerika ini, meskipun bertentangan dengan dengan jiwa hubungan internasional, tetap dibenarkan berdasarkan asas resiprositas yang berlaku dalam praktek negara – negara dalam hubungan internasional.
Sumber Bacaan :
Mauna, Boer. 2005. Hukum Intenasional Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Alumni : Bandung
Widagdo, Setyo. S.H., M.Hum dan Hanif Nur Widiyanti, S.H. M.Hum. 2008. Hukum Diplomatik dan Konsuler. Bayu Media : Malang
www.answer.com, diakses pada tanggal 7 Maret 2010 pada pukul 11.37 WITA
www.sigitfahrudin.co.cc, diakses pada tanggal 7 Maret 2010 pada pukul 12.05 WITA
13 April 2010
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Perkembangannya dalam HUkum Internasional Saat Ini
oleh : Faudzan Farhana
A. Substansi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
ICCPR merupakan perjanjian internasional yang teksnya dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1966. ICCPR mulai berlaku tahun 1976 setelah 35 negara meratifikasi. Perlu dicatat, ICCPR hanya berlaku bagi negara-negara yang telah meratifikasi.Substansi yang diatur dalam ICCPR intinya adalah penghormatan atas HAM yang terkait dengan hak – hak sipil dan politik dan mewajibkan kepada negara peserta untuk mentransformasikan ke dalam hukum nasional.
ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, khususnya aparatur represif negara yang menjadi negara-negara pihak (state parties) ICCPR. Makanya hak-hak yang terhimpun di dalamnya juga sering disebut sebagai hak – hak negatif (negative rights). Artinya, hak – hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat minus. Tetapi apabila negara berperan intervensionis, tak bisa dielakkan hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara.
Inilah yang membedakannya dengan model legislasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (biasanya disingkat ICESCR) yang justru menuntut peran maksimal negara. Negara justru melanggar hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila negara tidak berperan secara aktif atau menunjukkan peran yang minus. ICESCR karena itu sering juga disebut sebagai hak – hak positif (positive rights).
Ada dua klasifikasi terhadap hak-hak dan kebebasan dasar yang tercantum dalam ICCPR. Klasifikasi pertama adalah hak-hak dalam jenis non-derogable, yaitu hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Hak-hak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah :
1. hak atas hidup (rights to life).
2. hak bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture).
3. hak bebas dari perbudakan (rights to be free from slavery).
4. hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang).
5. hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut; (vi) hak sebagai subjek hukum.
6. hak atas kebebasan berpikir, kenyakinan dan agama.
Negara-negara Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam jenis ini, seringkali akan mendapat kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation of human rights).
Kelompok kedua adalah hak-hak dalam jenis derogable, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah :
1. hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
2. hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh.
3. hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekpresi, termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan atau tulisan).
Klasifikasi hak – hak di atas secara umum telah menggambarkan substansi dasar yang terdapat di dalam ICCPR. Namun, penulis akan mencoba menjabarkan isi bab per bab dalam konvensi ini, yaitu :
1. Bab I
Terdiri dari satu pasal, yaitu pasal 1 yang terdiri dari tiga ayat yang berisi jaminan dasar akan hak setiap orang dalam menentukan nasibnya sendiri dan bahwa setiap negara pihak dalam konvensi ini berkewajiban untuk menghormati dan membantu merealisasikan hak menentukan nasib sendiri (the right of self – determination) tersebut.
2.Bab II
Terdiri dari empat pasal, yakni pasal 2, 3, 4, dan 5. Dalam Pasal 2 bab ini diatur lebih lanjut mengenai kewajiban para negara pihak untuk menghormati dan menjamin hak – hak bagi tiap individu dalam yurisdiksinya tanpa ada pembedaan berdasarkan SARA, status politik, dan sebagainya. Bahwa negara pihak juga harus menyediakan sarana dan prasarana hukum yang mendukung dibentuknya suatu lembaga yang dapat menjamin berlakunya konvensi ini di negara yang bersangkutan. Pasal 4 bab ini juga menegaskan mengenai hak – hak individu yang tidak boleh dikurangi (non-derogable rights) oleh negara dalam kondisi apapun dan setiap negara pihak harus saling mengawasi dalam menjalankan usaha penjaminan hak – hak yang tidak boleh dikurangi ini. Selain itu, pasal 5 menekankan bahwa setiap pasal dalam konvensi ini tidak boleh diartikan untuk melegalkan setiap kegiatan yang dilakukan baik oleh individu maupun kelompok tertentu yang justru dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak – hak yang telah dengan jelas dijamin dalam konvensi ini.
3. Bab III
Terdiri dari dua puluh satu pasal, mulai dari pasal 6 hingga pasal 27 yang secara spesifik menyebutkan hak – hak dasar apa saja, yang menyangkut sipil dan politik, yang dijamin dalam konvensi ini, antara lain : hak untuk hidup (Pasal 6), hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan kejam (Pasal 7), hak untuk tidak diperbudak (Pasal 8), hak untuk merdeka dan nerasa aman (Pasal 9), hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak selama dalam masa penahanan (Pasal 10), hak untuk tidak ditahan bila tidak mampu memenuhi kewajiban dalam kontrak (Pasal 11), hak untuk bebas bergerak dan memilih tempat tinggal (Pasal 12), hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimuka hukum dan pengadilan (Pasal 14), hak untuk diperlakukan sebagai subjek hukum dimanapun (Pasal 16), hak untuk terhindar dari intervensi atas segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan pribadi (Pasal 17), hak atas kebebasan berpikir, menggunakan hati nurani, dan memilih agama (Pasal 18), hak untuk mengemukakan pendapat tanpa intervensi dari orang lain (Pasal 19), hak atas suatu majelis yang damai (Pasal 21), hak atas kebebasan berserikat (Pasal 22), hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 23), hak perlindungan atas anak (Pasal 24), hak warga negara (Pasal 25), hak kaum minoritas (Pasal 27).
4. Bab IV
Terdiri dari delapan belas pasal, mulai dari pasal 28 hingga 45 yang mengatur tentang pembentukan Komite HAM dan segala peraturan teknis tentang Komite HAM tersebut.
5. Bab V
Terdiri dari dua pasal, yakni pasal 46 dan 47 yang mengatur tentang penginterpretasian konvensi, dimana konvensi ini tidak boleh diinterpretasikan untuk melemahkan aturan – aturan yang terdapat dalam Piagam PBB atau aturan – aturan sejenis dan tidak boleh diinterpretasikan untuk melanggar hak – hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu.
6. Bab VI
Terdiri dari enam pasal, mulai dari Pasal 48 hingga 53 yang mengatur tentang tata cara pemberlakuan konvensi ini bagi para negara pihak, mencakup cara – cara mengikatkan diri dan mulai berlakunya.
B. Perkembangan Pelaksanaan ICCPR dalam Lingkup Internasional
Berbicara mengenai perkembangan, maka tidak akan terlepas dari apa yang telah dicatatkan dalam sejarah. Sesuatu baru akan dapat dikatakan berkembang, ketika ia terus menerus mengalami mengalami perubahan – perubahan yang positif dalam catatan sejarahnya. Perubahan – perubahan tersebut juga dialami oleh konvensi ini sejak awal sebelum dirumuskannya hingga saat ini ketika hampir seluruh negara di dunia meratifikasinya.
Menurut catatan sejarah , konsepsi ICCPR ini merupakan generasi pertama dalam sejarah perkembangan HAM. Generasi pertama yang bertemakan hak sipil politik ini muncul pada abad 17 hingga 18 melalui teori-teori kaum reformis yang berkaitan erat dengan revolusi-revolusi di Inggris, Amerika dan Perancis. Dimulai dengan filosofi politik tentang kebebasan individu dan hubungan ekonomi serta doktrin sosial “laissez-faire” (sebuah doktrin yang menentang campurtangan pemerintah dalam masalah ekonomi selain kepentingan untuk memperbaiki perdamaian dan hak kepemilikan). Generasi pertama ini lebih menempatkan hak asasi manusia dalam terminologi negatif (freedoms from) daripada sesuatu yang positif (rights to).
Kepemilikan bagi generasi pertama ini adalah hak-hak sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 -21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang mana termasuk didalamnya adalah bebas dari diskriminasi gender, ras, dan bentuk-bentuk diskriminasi lainya hak untuk hidup, bebas dan merasa aman; bebas dari perbudakan atau perbudakan tanpa disengaja, bebas dari penyiksaan dan kekejaman yang tidak manusiawi; penangkapan dan pengasingan yang sewenang-wenang, hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil; bebas dari campurtangan dalam hal-hal pribadi; bebas untuk berpindah dan menetap; hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak pasca penyiksaan, bebas untuk berpikir, berpendapat dan beragama; kebebasan untuk beropini dan berekspresi; kebebasan untuk mendapatkan ketenangan dan berserikat; dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara langsung atau melalui pemilihan yang bebas. Juga didalamnya adalah hak untuk memiliki kekayaan hak milik. Hak – hak dasar inilah yang diperjuangkan pada saat revolusi Amerika dan Perancis dan yang mengilhami kebangkitan kapitalisme.
Namun akan salah bila hak-hak tersebut dan hak generasi pertama lainnya dipandang sebagaiide “negatif” semata seperti dipertentangkan dengan hak “positif.” Hak merasa aman, untuk mendapatkan pengadilan yang adil, untuk mendapatkan suaka atau perlindungan karena penyiksaan dan pemilihan yang bebas, sebagai contoh, tidak bisa diwujudkan tanpa tindakan nyata dari pemerintah. Konsep generasi pertama ini adalah harapan kebebasan, sebuah perlindungan yang melindungi seseorang, baik secara individu maupun dalam sebuah perserikatan dengan lainnya terhadap penyalahgunaan otoritas politik. Inilah pokok pikirannya. Yang ditonjolkan oleh konstitusi di hampir semua negara di dunia dan diadopsi oleh mayoritas kovenan dan deklarasi internasional sejak PD II, merupakan konsep dasar liberal barat tentang hak asasi manusia yang kadang-kadang dibuat dengan mengetengahkan suatu kejayaan individualisme ala Thomas Hobe dan John Locke.
Saat ini ICCPR telah diratifikasi oleh 142 negara. Itu artinya tidak kurang dari 95% negara – negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berjumlah 159 negara itu telah menjadi negara pihak (State Parties) dari konvensi tersebut. Ditinjau dari segi tingkat ratifikasi, maka dapat dikatakan kovenan ini memiliki tingkat universalitas yang sangat tinggi bila dibanding dengan perjanjian internasional hak asasi manusia lainnya. Tidak salah apabila kemungkinan kovenan ini dimasukkan menjadi bagian dari International Bill of Human Rights.
Sejak ICCPR pertama kali dirumuskan pada tahun 1966 dan mulai berlaku pada tahun 1976. Hingga saat ini, pelaksanaan ICCPR sudah hampir diterima secara umum oleh negara – negara dalam dunia internasional. Meskipun pada tahun 2009 terdapat 54 negara yang telah mengeluarkan deklarasi untuk menyatakan tidak terikat pada Pasal 1 dalam konvensi ini , akan tetapi hal tersebut tidak menghalangi berlakunya konvensi tersebut dalam dunia hukum internasional. Bahkan, hampir seluruh perjanjian internasional yang dibuat setelah adanya konvensi ini maupun putusan – putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh berbagai bentuk peradilan internasional telah menjadikan konvensi ini sebagai dasar pengambilan kebijakan dan keputusan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Makalah Hukum dan HAM (Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagai Bagian Integral dari Segi Hak Asasi Manusia, www.google.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.24 WITA
Fernaubun, Petrus /Victor Mambor. 30 Maret 2009. Generasi Hak Asasi Manusia (Generasi HAM), www.pmkuncen.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.06 WITA
Judhariksawan, Dr. S.H., M.H. 17 Februari 2010. Bahan Ajar Mata Kuliah HAM Internasional.Unhas : Makassar
Juwana, Hikmahanto. 8 Juni 2005. Konsekuensi Ratifikasi ICCPR, www.unisosdem.org, diakses pada tanggal 29 Maret 2010 pada pukul 20.37 WITA
Kasim, Ifdhal. S.H. 2005. Konvensi Hak-Hak Sipil Dan Politik,Sebuah Pengantar, www.google.com, pada tanggal 29 Maret 2010, pukul 20.10 WITA
Manuputy, Prof. Dr. Alma, S.H., M.H. 3 Maret 2010. Bahan Ajar Mata Kuliah HAM Internasional. Unhas : Makassar
A. Substansi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
ICCPR merupakan perjanjian internasional yang teksnya dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1966. ICCPR mulai berlaku tahun 1976 setelah 35 negara meratifikasi. Perlu dicatat, ICCPR hanya berlaku bagi negara-negara yang telah meratifikasi.Substansi yang diatur dalam ICCPR intinya adalah penghormatan atas HAM yang terkait dengan hak – hak sipil dan politik dan mewajibkan kepada negara peserta untuk mentransformasikan ke dalam hukum nasional.
ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, khususnya aparatur represif negara yang menjadi negara-negara pihak (state parties) ICCPR. Makanya hak-hak yang terhimpun di dalamnya juga sering disebut sebagai hak – hak negatif (negative rights). Artinya, hak – hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat minus. Tetapi apabila negara berperan intervensionis, tak bisa dielakkan hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara.
Inilah yang membedakannya dengan model legislasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (biasanya disingkat ICESCR) yang justru menuntut peran maksimal negara. Negara justru melanggar hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila negara tidak berperan secara aktif atau menunjukkan peran yang minus. ICESCR karena itu sering juga disebut sebagai hak – hak positif (positive rights).
Ada dua klasifikasi terhadap hak-hak dan kebebasan dasar yang tercantum dalam ICCPR. Klasifikasi pertama adalah hak-hak dalam jenis non-derogable, yaitu hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Hak-hak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah :
1. hak atas hidup (rights to life).
2. hak bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture).
3. hak bebas dari perbudakan (rights to be free from slavery).
4. hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang).
5. hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut; (vi) hak sebagai subjek hukum.
6. hak atas kebebasan berpikir, kenyakinan dan agama.
Negara-negara Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam jenis ini, seringkali akan mendapat kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation of human rights).
Kelompok kedua adalah hak-hak dalam jenis derogable, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah :
1. hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
2. hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh.
3. hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekpresi, termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan atau tulisan).
Klasifikasi hak – hak di atas secara umum telah menggambarkan substansi dasar yang terdapat di dalam ICCPR. Namun, penulis akan mencoba menjabarkan isi bab per bab dalam konvensi ini, yaitu :
1. Bab I
Terdiri dari satu pasal, yaitu pasal 1 yang terdiri dari tiga ayat yang berisi jaminan dasar akan hak setiap orang dalam menentukan nasibnya sendiri dan bahwa setiap negara pihak dalam konvensi ini berkewajiban untuk menghormati dan membantu merealisasikan hak menentukan nasib sendiri (the right of self – determination) tersebut.
2.Bab II
Terdiri dari empat pasal, yakni pasal 2, 3, 4, dan 5. Dalam Pasal 2 bab ini diatur lebih lanjut mengenai kewajiban para negara pihak untuk menghormati dan menjamin hak – hak bagi tiap individu dalam yurisdiksinya tanpa ada pembedaan berdasarkan SARA, status politik, dan sebagainya. Bahwa negara pihak juga harus menyediakan sarana dan prasarana hukum yang mendukung dibentuknya suatu lembaga yang dapat menjamin berlakunya konvensi ini di negara yang bersangkutan. Pasal 4 bab ini juga menegaskan mengenai hak – hak individu yang tidak boleh dikurangi (non-derogable rights) oleh negara dalam kondisi apapun dan setiap negara pihak harus saling mengawasi dalam menjalankan usaha penjaminan hak – hak yang tidak boleh dikurangi ini. Selain itu, pasal 5 menekankan bahwa setiap pasal dalam konvensi ini tidak boleh diartikan untuk melegalkan setiap kegiatan yang dilakukan baik oleh individu maupun kelompok tertentu yang justru dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak – hak yang telah dengan jelas dijamin dalam konvensi ini.
3. Bab III
Terdiri dari dua puluh satu pasal, mulai dari pasal 6 hingga pasal 27 yang secara spesifik menyebutkan hak – hak dasar apa saja, yang menyangkut sipil dan politik, yang dijamin dalam konvensi ini, antara lain : hak untuk hidup (Pasal 6), hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan kejam (Pasal 7), hak untuk tidak diperbudak (Pasal 8), hak untuk merdeka dan nerasa aman (Pasal 9), hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak selama dalam masa penahanan (Pasal 10), hak untuk tidak ditahan bila tidak mampu memenuhi kewajiban dalam kontrak (Pasal 11), hak untuk bebas bergerak dan memilih tempat tinggal (Pasal 12), hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimuka hukum dan pengadilan (Pasal 14), hak untuk diperlakukan sebagai subjek hukum dimanapun (Pasal 16), hak untuk terhindar dari intervensi atas segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan pribadi (Pasal 17), hak atas kebebasan berpikir, menggunakan hati nurani, dan memilih agama (Pasal 18), hak untuk mengemukakan pendapat tanpa intervensi dari orang lain (Pasal 19), hak atas suatu majelis yang damai (Pasal 21), hak atas kebebasan berserikat (Pasal 22), hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 23), hak perlindungan atas anak (Pasal 24), hak warga negara (Pasal 25), hak kaum minoritas (Pasal 27).
4. Bab IV
Terdiri dari delapan belas pasal, mulai dari pasal 28 hingga 45 yang mengatur tentang pembentukan Komite HAM dan segala peraturan teknis tentang Komite HAM tersebut.
5. Bab V
Terdiri dari dua pasal, yakni pasal 46 dan 47 yang mengatur tentang penginterpretasian konvensi, dimana konvensi ini tidak boleh diinterpretasikan untuk melemahkan aturan – aturan yang terdapat dalam Piagam PBB atau aturan – aturan sejenis dan tidak boleh diinterpretasikan untuk melanggar hak – hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu.
6. Bab VI
Terdiri dari enam pasal, mulai dari Pasal 48 hingga 53 yang mengatur tentang tata cara pemberlakuan konvensi ini bagi para negara pihak, mencakup cara – cara mengikatkan diri dan mulai berlakunya.
B. Perkembangan Pelaksanaan ICCPR dalam Lingkup Internasional
Berbicara mengenai perkembangan, maka tidak akan terlepas dari apa yang telah dicatatkan dalam sejarah. Sesuatu baru akan dapat dikatakan berkembang, ketika ia terus menerus mengalami mengalami perubahan – perubahan yang positif dalam catatan sejarahnya. Perubahan – perubahan tersebut juga dialami oleh konvensi ini sejak awal sebelum dirumuskannya hingga saat ini ketika hampir seluruh negara di dunia meratifikasinya.
Menurut catatan sejarah , konsepsi ICCPR ini merupakan generasi pertama dalam sejarah perkembangan HAM. Generasi pertama yang bertemakan hak sipil politik ini muncul pada abad 17 hingga 18 melalui teori-teori kaum reformis yang berkaitan erat dengan revolusi-revolusi di Inggris, Amerika dan Perancis. Dimulai dengan filosofi politik tentang kebebasan individu dan hubungan ekonomi serta doktrin sosial “laissez-faire” (sebuah doktrin yang menentang campurtangan pemerintah dalam masalah ekonomi selain kepentingan untuk memperbaiki perdamaian dan hak kepemilikan). Generasi pertama ini lebih menempatkan hak asasi manusia dalam terminologi negatif (freedoms from) daripada sesuatu yang positif (rights to).
Kepemilikan bagi generasi pertama ini adalah hak-hak sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 -21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang mana termasuk didalamnya adalah bebas dari diskriminasi gender, ras, dan bentuk-bentuk diskriminasi lainya hak untuk hidup, bebas dan merasa aman; bebas dari perbudakan atau perbudakan tanpa disengaja, bebas dari penyiksaan dan kekejaman yang tidak manusiawi; penangkapan dan pengasingan yang sewenang-wenang, hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil; bebas dari campurtangan dalam hal-hal pribadi; bebas untuk berpindah dan menetap; hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak pasca penyiksaan, bebas untuk berpikir, berpendapat dan beragama; kebebasan untuk beropini dan berekspresi; kebebasan untuk mendapatkan ketenangan dan berserikat; dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara langsung atau melalui pemilihan yang bebas. Juga didalamnya adalah hak untuk memiliki kekayaan hak milik. Hak – hak dasar inilah yang diperjuangkan pada saat revolusi Amerika dan Perancis dan yang mengilhami kebangkitan kapitalisme.
Namun akan salah bila hak-hak tersebut dan hak generasi pertama lainnya dipandang sebagaiide “negatif” semata seperti dipertentangkan dengan hak “positif.” Hak merasa aman, untuk mendapatkan pengadilan yang adil, untuk mendapatkan suaka atau perlindungan karena penyiksaan dan pemilihan yang bebas, sebagai contoh, tidak bisa diwujudkan tanpa tindakan nyata dari pemerintah. Konsep generasi pertama ini adalah harapan kebebasan, sebuah perlindungan yang melindungi seseorang, baik secara individu maupun dalam sebuah perserikatan dengan lainnya terhadap penyalahgunaan otoritas politik. Inilah pokok pikirannya. Yang ditonjolkan oleh konstitusi di hampir semua negara di dunia dan diadopsi oleh mayoritas kovenan dan deklarasi internasional sejak PD II, merupakan konsep dasar liberal barat tentang hak asasi manusia yang kadang-kadang dibuat dengan mengetengahkan suatu kejayaan individualisme ala Thomas Hobe dan John Locke.
Saat ini ICCPR telah diratifikasi oleh 142 negara. Itu artinya tidak kurang dari 95% negara – negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berjumlah 159 negara itu telah menjadi negara pihak (State Parties) dari konvensi tersebut. Ditinjau dari segi tingkat ratifikasi, maka dapat dikatakan kovenan ini memiliki tingkat universalitas yang sangat tinggi bila dibanding dengan perjanjian internasional hak asasi manusia lainnya. Tidak salah apabila kemungkinan kovenan ini dimasukkan menjadi bagian dari International Bill of Human Rights.
Sejak ICCPR pertama kali dirumuskan pada tahun 1966 dan mulai berlaku pada tahun 1976. Hingga saat ini, pelaksanaan ICCPR sudah hampir diterima secara umum oleh negara – negara dalam dunia internasional. Meskipun pada tahun 2009 terdapat 54 negara yang telah mengeluarkan deklarasi untuk menyatakan tidak terikat pada Pasal 1 dalam konvensi ini , akan tetapi hal tersebut tidak menghalangi berlakunya konvensi tersebut dalam dunia hukum internasional. Bahkan, hampir seluruh perjanjian internasional yang dibuat setelah adanya konvensi ini maupun putusan – putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh berbagai bentuk peradilan internasional telah menjadikan konvensi ini sebagai dasar pengambilan kebijakan dan keputusan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Makalah Hukum dan HAM (Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagai Bagian Integral dari Segi Hak Asasi Manusia, www.google.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.24 WITA
Fernaubun, Petrus /Victor Mambor. 30 Maret 2009. Generasi Hak Asasi Manusia (Generasi HAM), www.pmkuncen.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.06 WITA
Judhariksawan, Dr. S.H., M.H. 17 Februari 2010. Bahan Ajar Mata Kuliah HAM Internasional.Unhas : Makassar
Juwana, Hikmahanto. 8 Juni 2005. Konsekuensi Ratifikasi ICCPR, www.unisosdem.org, diakses pada tanggal 29 Maret 2010 pada pukul 20.37 WITA
Kasim, Ifdhal. S.H. 2005. Konvensi Hak-Hak Sipil Dan Politik,Sebuah Pengantar, www.google.com, pada tanggal 29 Maret 2010, pukul 20.10 WITA
Manuputy, Prof. Dr. Alma, S.H., M.H. 3 Maret 2010. Bahan Ajar Mata Kuliah HAM Internasional. Unhas : Makassar
Perkembangan Generasi HAM Internasional
oleh : Faudzan Farhana
Pendahuluan
HAM adalah isu global masa kini. HAM muncul bersamaan dengan adanya manusia tanpa pandang asal – usul, ras, kulit, agama, dan lain – lain. Tiap individu mempunyai HAM sejak masih dalam janin hingga lahir, hidup, dan akhirnya mati. Berbicara mengenai generasi HAM berarti tidak terlepas dengan sejarah perkembangan HAM internasional itu sendiri, dimana perkembangan HAM sangat dipengaruhi oleh pemikiran – pemikiran awal yang terbangun serta usaha – usaha yang telah dilakukan sejak permulaan tradisi HAM.
Berdasarkan catatan sejarah, dapat kita saksikan perkembangan HAM internasional telah dimulai sejak abad sebelum Masehi, dimana jelas tercantum aturan dasar pertama mengenai HAM dalam sebuah kitab yang berjudul Kitab Hammurabi. Kitab tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara boleh melakukan apapun asalkan hal tersebut tidak dilarang. Perjalanan sejarah terus menunjukkan adanya usaha – usaha pengkodifikasian HAM ke dalam peraturan – peraturan yang berlaku seperti lahirnya Magna Charta 1215 dan English Bill of Rights 1688.
Selain itu, jelas terlihat juga dalam catatan sejarah betapa pandangan - pandangan para pakar turut mempengaruhi perkembangan HAM internasional, antara lain : pandangan Thomas Hobbes dalam bukunya yang berjudul Leviathan 1651, pandangan John Locke tentang Second Treaties of Government : of the beginning of Political Society 1690, pandangan Thomas Paine dalam pamflet yang berjudul Common Sense 1776, pandangan Jeremy Bentham yang sangat kontroversial terhadap keeksistensian HAM sebagai sesuatu yang sangat abstrak, pandangan Karl Marx On the Jewish Question 1844, pandangan H.G. Wells dalam bukunya yang berjudul On the Rights of Man, dan sebagainya yang turut mengawal perkembangan HAM hingga dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tanggal 10 Desember 1948
Berdasarkan catatan akademis, diketahui bahwa ada beberapa pakar yang kemudian membagi perkembangan sejarah HAM Internasional kedalam beberapa periode yang disebut dengan generasi HAM. Makalah ini dibuat untuk menguraikan lebih dalam mengenai pembagian generasi – generasi HAM tersebut.
Generasi HAM Internasional
Pembagian generasi HAM pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli hukum Perancis, Karel Vasak, yang sangat terinspirasi oleh tiga tema Revolusi Perancis, yaitu :
Liberté: Hak Sipil Politik
Generasi pertama, hak sipil politik muncul pada abad 17 hingga 18 melalui teori-teori kaum reformist yang berkaitan erat dengan revolusi-revolusi di Inggris, Amerika dan Perancis. Dimulai dengan filosofi politik tentang kebebasan individu dan hubungan ekonomi serta doktrin sosial “laissez-faire” (sebuah doktrin yang menentang campurtangan pemerintah dalam masalah ekonomi selain kepentingan untuk memperbaiki perdamaian dan hak kepemilikan). Generasi pertama ini lebih menempatkan hak asasi manusia dalam terminologi negatif (freedoms from) daripada sesuatu yang positif (rights to).
Kepemilikan bagi generasi pertama ini adalah hak-hak sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 -21 Dekalarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang mana termasuk didalamnya adalah bebas dari diskriminasi gender, ras, dan bentuk-bentuk diskriminasi lainya hak untuk hidup, bebas dan merasa aman; bebas dari perbudakan atau perbudakan tanpa disengaja, bebas dari penyiksaan dan kekejaman yang tidak manusiawi; penangkapan dan pengasingan yang sewenang-wenang, hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil; bebas dari campurtangan dalam hal-hal pribadi; bebas untuk berpindah dan menetap; hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak pasca penyiksaan, bebas untuk berpikir, berpendapat dan beragama; kebebasan untuk beropini dan berekspresi; kebebasan untuk mendapatkan ketenangan dan berserikat; dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara langsung atau melalui pemilihan yang bebas. Juga didalamnya adalah hak untuk memiliki kekayaan hak milik. Hak dasar inilah yang di perjuangkan pada saat revolusi Amerika dan Perancis dan yang mengilhami kebangkitan kapitalisme.
Namun akan salah bila kita menyatakan hak-hak tersebut dan hak generasi pertama lainnya merupakan ide “negatif” semata seperti dipertentangkan dengan hak “positif.” Hak merasa aman, untuk mendapatkan pengadilan yang adil, untuk mendapatkan suaka atau perlindungan karena penyiksaan dan pemilihan yang bebas, sebagai contoh, tidak bisa diwujudkan tanpa tindakan nyata dari pemerintah. Konsep generasi pertama ini adalah harapan kebebasan, sebuah perlindungan yang melindungi seseorang, baik secara individu maupun dalam sebuah perserikatan dengan lainnya terhadap penyalahgunaan otoritas politik. Inilah pokok pikirannya. Yang ditonjolkan oleh konstitusi di hampir semua negara di dunia dan diadopsi oleh mayoritas kovenan dan deklarasi internasional sejak PD II, merupakan konsep dasar liberal barat tentang hak asasi manusia yang kadang-kadang dibuat dengan sentuhan romantisme yang mengetengahkan suatu kejayaan individualisme ala Thomas Hobe dan John Locke terhadap statisme Hegelian.
Égalité : Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Generasi kedua, hak ekonomi, sosial dan budaya berasal dari tradisi sosialis, yang telah dibayangkan oleh para penganut paham pergerakan Saint-Simonian di perancis pada awal abad 19 dan dipromosikan dengan cara yang berbeda-beda melalui perjuangan-perjuangan revolusioner dan pergerakan kesejahteraan yang telah terjadi sejak saat itu. Hal ini, sebagian besar, merupakan suatu respons terhadap penyalahgunaan perkembangan kapitalis dan konsepnya yang tidak kritis secara esensi mengenai kebebasan individu yang mentolerir dan bahkan meligitimasi ekploitasi kelas pekerja.
Sejarah memperlihatkan bahwa hal ini merupakan ”counterpoint” terhadap generasi pertama akan hak sipil dan politik dimana mereka memandang hak asasi manusia lebih pada terminologi yang positif (hak untuk) dari pada terminologi negatif (bebas dari) dan mengharuskan lebih banyak intervensi negara untuk menjamin produksi yang adil dan distribusi nilai-nilai atau kemampuan yang ada. Ilustrasi dari beberapa hak-hak tersebut dijelaskan dalam pasal 22-27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia seperti hak akan keamanan sosial, hak untuk bekerja dan hak perlindungan terhadap ketidakadaan pekerjaan, hak untuk mendapat standar hidup yang cukup untuk kesehatan dan kesehjateraan diri sendiri dan keluarga, hak untuk pendidikan dan hak untuk perlindungan terhadap hasil karya ilmiah, sastra dan seni.
Oleh sebab itu dengan cara yang sama kita tidak bisa mengatakan bahwa semua hak yang diangkat oleh masyarakat generasi pertama dalam hak sipil dan hak politik tidak dapat di dipandang sebagai “hak-hak negatif” dan sebaliknya semua hak yang dianut generasi kedua dalam hak ekonomi, social dan budaya tidak bisa dilabel “hak-hak positif.” Sebagai contoh, hak memilih pekerjaan, hak untuk membentuk dan bergabung dengan kumpulan dagang, hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat (pasal 23 dan 27) tidak harus mewajibkan tindakan nyata dari Negara guna menjamin ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Meskipun demikian, sebagian besar hak generasi kedua mengharuskan intervensi negara sebab hak tersebut menyangkut harapan akan materi dari pada barang-barang yang bersifat tidak nampak (non materi).
Secara fundamental hak generasi kedua diklaim sebagai kesetaraan sosial. Akan tetapi, karena keterlambatan munculnya, socialist-komunist dan pengaruh “Dunia Ketiga” yang sesuai dengan masalah-masalah internasional, penginternasionalisasikan hak-hak ini relatif lambat muncul. Dan dengan kekuatan kapitalisme pasar bebas yang menggunakan ”bendera” globalisasi pada awal abad 21, maka belum terlihat hak-hak keadilan tesebut akan muncul dengan segera pada waktu ini. Sebaliknya, dengan semakin jelas ketidak adilan sosial yang diciptakan oleh kapitalisme nasional dan transnasional yang bebas dan tidak ada pertanggung jawaban melalui penjelasan-penjelasan gender atau ras, maka mungkin harapan untuk hak-hak generasi kedua akan bertumbuh dan menjadi matang. Kecenderungan ini sudah jelas dengan berkembangnya Uni Eropa dan usaha-usaha yang lebih luas untuk meregulasi institusi keuangan interpemerintah dan Korporasi transnational guna melindungi kepentingan public.
Fraternité: Hak Solidaritas
Akhirnya, generasi ketiga yang mengusung hak solidaritas, dengan menarik inti dari dan menkonseptualkan kembali harapan-harapan dari dua generasi hak sebelumnya, perlu dimengerti sebagai suatu produk yang muncul dari kebangkitan dan kemunduran nation-state dalam pertengahan abad 20 terakhir. Bersandar pada pasal 28 Deklarasi HAM yang menegaskan “setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional” yang mana hak tersebut diangkat dalam deklarasi ini untuk dapat diwujudkan secara penuh, generasi ini muncul untuk mengangkat dan memperjuangkan enam hak yang di klaim oleh kedua generasi sebelumnya. Tiga dari hak-hak ini mencerminkan munculnya nasionalisme Dunia Ketiga dan revolusinya dalam mengangkat harapan-harapan (misalnya harapan untuk suatu pembagian kembali kekuasaan, kekayaan, dan nilai dan kemampuan penting lainnya): hak atas politik, economy, social, dan penentuan sendiri secara budaya, hak untuk perkembangan social dan hak untuk turut berpatisipasi dan merasakan manfaat dari “warisan untuk manusia. Tiga hak lain dari generasi ketiga adalah: hak untuk perdamaian, hak untuk lingkungan yang sehat dan berkelanjutan, hak untuk memperoleh bantuan kemanusiaan bencana.
Semua enam hak ini cenderung dianggap sebagai hak kolekti yaitu menghendaki usaha-usaha bersama dan intensif dari semua kekuatan sosial. Akan tetapi, masing-masing dari ini juga mencerminkan dimensi individu. Maksudnya adalah meskipun dikatakan bahwa hak tersebut merupakan hak kolektif semua bangsa dan masyarakat (khususnya Negara-negara berkembang dan masyarakat yang masih bergantung) untuk menjamin sebuah tatanan ekonomi internasional baru yang akan menghilangkan halangan-halangan bagi pembangunan economy dan social mereka, ini juga bisa dikatakan merupakan hak individu setiap orang yang turut merasakan manfaat dari kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kepuasaan materi dan kebutuhan non materi lainya. Penting juga dikatakan bahwa mayoritas dari hak solidaritas ini adalah lebih bersifat aspiratif dan statusnya sebagai norma hak asasi manusia secara internasional masih tidak ambigiu.
Dengan demikian, dalam berbagai tahap sejarah modern, isi dari hak asasi manusia telah di defenisikan secara luas dengan harapan bahwa hak yang dianut oleh setiap generasi perlu saling mengisi bukan dibuang dan digantikan yang lain. Isi dari sejarah hak manusia mencerminkan suatu persepsi yang berkembang dari suatu tatanan nilai-nilai telah dipupuk yang mengharapkan adanya suatu keberlanjutan demi kestabilan manusia.
Setelah pembagian yang dilakukan oleh Vasak di atas, perkembangan HAM internasional terus menerus terjadi sehingga lambat laun, muncul generasi – generasi HAM yang baru berdasarkan hasil pengamatan para pakar di bidang hukum. Berdasarkan hasil penelusuran literature melalui media internet , penulis menemukan pembagian generasi HAM dalam empat generasi, yaitu
1. Generasi pertama, pada generasi ini substansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik. Ini disebabkan oleh dampak perang dunia ke dua, dimana negara baru ingin membuat tertib hukum baru.
2. Generasi kedua, setelah perang dunia ke dua. Negara baru tidak hanya menuntut hak-hak yuridis.melainkan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pada generasi ini lahir dua perjanjian yang terkenal yaitu, international covenant on economic, social ,and cultural right (ICESCR); dan international covenant on civil and political right (ICRC). Keduanya telah disepakati dalam sidang umum PBB pada 1966.
3. Generasi ketiga, pada kondisi sebelumnya mentitik beratkan pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya. Ini menyebabkan ketidakseimbangan pada kehidupan bermasyarakat. Karena ketidakseimbangan tersebut melahirkan gernerasi ketiga yang mnyatukan antara politik,ekonomi, sosial, budaya, dan hukum dalam satu wadah. Istilah pembangunan (the right of development).
4. Generasi keempat, dipelopori oleh negara di kawasan Asia pada tahun1983yg melahirkan deklarasi hak asasi manusia. Yang disebut declaration of the basic duties of Asian people and government. Deklarasi keempat ini mengukuhkan keharusan imperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya.
5. Pandangan Islam terhadap hak asasi manusia
Dalam Islam yang universal telah mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ajaranya Islam telah menempatkan kedudukan manusia yang sejajar dengan manusia yang lain. Menurut islam, adanya perbedaan lahiriah antar manusia tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosialnya. Hak manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh apapun dan siapapun yang bersifat permanen. Konsep HAM dalam Islam sudah ada sebelum barat merumuskan konsep HAM. Dalam pandangan Islam dijelaskan beberapa macam hak manusia diantaranya
a. Hak hidup, adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap makluk untuk menjamin perkembangan hidupnya secara alamiah. Dalam pandangan Islam hak hidup adalah hak yang utama bagi manusia. Dalam Islam penghargaan hak hidup sangat tinggi, sebab menghilangkan hak hidup orang lain yang tidak berdosa sama halnya dengan membunuh. Ini sesuai dalam Al Quran dalam surah Al An’am ayat 151 yang artinya sebagai berikut: “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan denag sesuatu yang benar”
b. Hak kebebasan beragama, kebebasan manusia untuk memilih suatu agama yang dia yakini berdasar pada pertimbangan akal nurani. Begitu juga Islam yang menjujung tinggi perbedaan agama, karena agama merupakan pandangan hidup manusia. Ide ini tercantum dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 256. yang artinya “tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam; sesengguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”
c. Hak keadilan, keadilan ini adalah hak manusia untuk mendapatkan sesuatu hak yang menjadi hak orang lain. Keadilan mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan satu-satunya prinsip penciptaan manusia. Ini sesuai dalam Al Quran surah Al Maidah ayat 8 yang artinya “…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong berlaku tidak adil. Berlakulah adil, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa”
d. Hak kebebasan berpikir dan berpendapat, adalah dimana manusia berpendapat atau mengekpresikan diri dalam kehidupan masyarakat. Diaman kebebasan ini dapat diungkapkan melalui media verbal (lisan), media cetak,media gerak. Demikian juga Islam juga menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat. Sesuai dalam Al Quran surah Shad ayat 29 yang artinya,”ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu dengan penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran”
e. Hak bekerja, hak lain yang juga diatur dalam Islam adalah hak bekerja. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang artinya,”berikanlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya, dan beritahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja” HR Al Bayhaqy
f. Hak politik, dalam Islam juga menjamin hak politik seperti hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak menjadi pegawai negeri dan yang lainnya. Sesuai yang diriwayatkan Abdurrahman bahwa Nabi pernah bersabda “Hai Abdurahman ibn Samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika engkau diberinya karena permintaan, engkau akan diberatkannya. Dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya”
Selain pembagian generasi di atas, Jimly Asshiddiqie juga membagi generasi HAM dalam beberapa generasi, yaitu :
Generasi Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi manusia ini adalah pada persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlin¬dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen¬dence, dan di Perancis dengan Decla¬ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.
Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-pene¬muan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditanda¬tanganinya International Couvenant on Eco¬nomic, Social and Cultural Rights pada tahun 1966.
Kemudian pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pemba¬ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.
Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan peme¬rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Karena itu, yang selalu dijadikan sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman sekarang dan di masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya.
Persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekua¬saan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain.
Konsepsi baru inilah yang disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Keempat. Bahkan sebagai alternatif, menurut pandangan Jimly, konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru tepat disebut sebagai Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat hubungan kekuasaan yang diaturnya memang berbeda dari konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang¬kan sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya cukup dipahami sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan konsepsi generasi pertama.
Menjelang berakhirnya abad ke-20, muncul beberapa fenomena baru yang tidak pernah ada ataupun kurang mendapat perhatian di masa-masa sebelum¬nya. Pertama, munculnya fenomena konglo¬merasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau disebut juga Trans-National Corpo¬rations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Fenomena jaringan kekuasaan MNC atau TNC ini merambah wilayah yang sangat luas, bahkan jauh lebih luas dari jangkauan kekuasaan negara, apalagi suatu negara yang kecil yang jumlahnya sangat banyak di dunia. Dalam kaitannya dengan kekuasaan perusa¬haan-peru¬sahaan besar ini, yang lebih merupakan persoalan adalah implikasi-implikasi yang ditimbulkan oleh kekuasaan modal yang ada di balik perusa¬haan besar itu terhadap kepentingan konsumen produk yang dihasilkannya. Dengan perkataan lain, hubungan kekuasaan yang dipersoalkan dalam hal ini adalah hubungan kekuasaan antara produsen dan konsumen. Masalahnya adalah bagaimana hak-hak atau kepentingan-kepentingan konsumen tersebut dapat dijamin, sehingga proses produksi dapat terus dikembangkan dengan tetap menjamin hak-hak konsumen yang juga harus dipandang sebagai bagian yang penting dari pengertian tentang hak asasi manusia.
Kedua, abad ke-20 juga telah memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia yang terpaksa berkelana kemana-mana karena masalah-masalah politik yang mereka hadapi di negeri asal mereka. Persoalan status hukum kewarganegaraan bangsa-bangsa yang terpaksa berada di mana-mana tersebut, secara formal memang dapat diatasi menurut ketentuan hukum yang lazim. Misalnya, bangsa Kurdi yang tinggal di Irak Utara sudah tentu berkewar ganegaraan Irak, mereka yang hidup dan menetap di Turki tentu berkewarganegaraan Turki, dan demikian pula mereka yang hidup di negara-negara lain dapat menikmati status keawarganegaraan di negara mana mereka hidup. Akan tetapi, persoalan kebangsaan mereka tidak serta merta terpecahkan karena pengaturan hukum secara formal tersebut.
Ketiga, dalam kaitannya dengan fenomena pertama dan kedua di atas, mulai penghujung abad ke-20 telah pula berkem¬bang suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masya¬rakat di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens. Mereka ini mula-mula berjumlah sedikit dan hanya terdiri dari kalangan korps diplomatik yang membangun kelompok pergaulan tersendiri. Di kalangan mereka ini berikut keluarganya, terutama para diplomat karir yang tumbuh dalam karir diplomat yang berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, terbentuk suatu jaringan pergaulan tersendiri yang lama kelamaan menjadi suatu kelas sosial tersendiri yang terpisah dari lingkungan masya-rakat yang lebih luas. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut dengan diplo-matic shop yang bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat untuk berbe-lanja. Semua ini memper¬kuat kecenderungan munculnya kelas sosial tersendiri yang mendo¬rong munculnya kehidupan baru di kalangan sesama diplomat.
Bersamaan dengan itu, di kalangan para pengusaha asing yang menanamkan modal sebagai investor usaha di berbagai negara, juga terbentuk pula suatu kelas sosial tersendiri seperti halnya kalangan korps diplomatik tersebut. Bahkan, banyak di antara para pekerja ataupun pengusaha asing tugasnya terus menerus di luar negeri, berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, yang jangkauan pergaulan mereka lebih cocok untuk menyatu dengan dunia kalangan diplomat seperti tersebut di atas, daripada bergaul dengan penduduk asli dari negara-negara tempat mereka bekerja ataupun berusaha. Dari kedua kelompok bisnis dan diplomatik inilah muncul fenomena baru di kalangan banyak warga dunia, meskipun secara resmi memiliki status kewarganegaraan tertentu, tetapi mobilitas mereka sangat dinamis, seakan-akan menjadi semacam global citizens yang bebas bergerak ke mana-mana di seluruh dunia.
Keempat, dalam berbagai literatur menge¬nai corpo¬ratisme negara, terutama di beberapa negara yang menerap¬kan prosedur federal arrangement, dikenal adanya konsep corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelom¬pokan kultural penduduk. Pem¬bagian kelompok English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-kelompok etnis dan kultural tersebut diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri yang mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi yang demo¬kratis dalam institusi parlemen. Pengaturan entitas yang bersifat otonom ini, diperlukan seakan-akan sebagai suatu daerah otonom ataupun sebagai suatu negara bagian yang bersifat tersendiri, meskipun komunitas-komunitas tersebut tidak hidup dalam suatu teritorial tertentu. Karena itu, pengaturan demikian ini biasa disebut dengan corporate federalism.
Keempat fenomena yang bersifat sosio-kultural tersebut di atas dapat dikatakan bersifat sangat khusus dan membang¬kitkan kesadaran kita mengenai keragaman kultural yang kita warisi dari masa lalu, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai kesadaran kebangsaan umat manusia yang selama ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas teoritorial satu negara. Sekarang, zaman sudah berubah. Sudah memasuki era globalisasi, di mana ikatan batas-batas negara yang bersifat formal itu berkembang makin longgar. Di samping ikatan-ikatan hukum kewarganegaraan yang bersifat formal tersebut, kesadaran akan identitas yang dipengaruhi oleh faktor-faktor historis kultural juga harus turut dipertimbangkan dalam memahami fenomena hubungan-hubungan kema¬nusiaan di masa mendatang. Oleh karena itu, dimensi-dimensi hak asasi manusia di zaman sekarang dan apalagi nanti juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perubahan corak-corak pengertian dalam pola-pola hubungan yang baru itu.
Dengan perkataan lain, hubungan-hubungan kekuasaan di zaman sekarang dan nanti, selain dapat dilihat dalam konteks yang bersifat vertikal dalam suatu negara, yaitu antara peme¬rintah dan rakyatnya, juga dapat dilihat dalam konteks hubung¬an yang bersifat horizontal sebagaimana telah diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks hubungan yang bersifat horizontal itu dapat terjadi antar kelompok masyarakat dalam satu negara dan antara kelompok masya¬rakat antar negara. Di zaman industri sekarang ini, corak hubungan yang bersifat horizontal tersebut untuk mudahnya dapat dilihat sebagai proses produksi dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu mencakup pula pengertian produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, dimana setiap kebijakan pemerintahan dapat disebut sebagai produk yang dikeluarkan oleh pemerintah yang merupakan produsen, sedangkan rakyat banyak merupakan pihak yang mengkon¬sumsinya atau konsumennya. Demikian pula setiap perusa¬haan adalah pro¬dusen, sedangkan produk dibeli dan dikon¬sumsi oleh masya¬rakat konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen dalam arti yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilin-dungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewe¬nang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsu¬mennya.
Perkembangan konsepsi yang terakhir ini dapat disebut sebagai perkembangan konsepsi hak asasi manusia generasi kelima dengan ciri pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struk¬tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil. Kita semua harus menyadari perubahan struktur hubungan kekuasaan ini, sehingga tidak hanya terpaku pada kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pengertian konvensional saja. Hanya dengan menyadari perubahan ini kita dapat menawarkan pemecahan dalam perjuangan kolektif untuk menegakkan dan memajukan hak asasi manusia di masa yang akan datang.
Penutup
Berdasarkan pemaparan mengenai generasi HAM di atas, dapat terlihat betapa perkembangan HAM internasional sudah sangat pesat. Pembagian generasi HAM mula – mula yang diperkenalkan oleh Karel Vasak, kini menjadi sangat sederhana bila dibandingkan dengan pembagian generasi HAM yang dilakukan oleh para pakar hukum setelah beliau. Para pakar sesudahnya menilai bahwa perkembangan generasi HAM saat ini sangatlah berkaitan erat dengan isu – isu gobal yang terjadi di era sekarang ini. Maka, melihat keterkaitan yang sangat erat ini, seyogyanya kita sebagai generasi – generasi muda yang akan terus melanjutkan tugas – tugas para pakar sebelum kita harus lebih awas dalam melihat perkembangan HAM khususnya di dunia Internasional saat ini agar dapat lebih tanggap dalam menyikapi berbagai permasalahan seputar HAM yang sedang berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Prof. Dr. Jimly S.H., M.H. 19 Desember 2005. Materi yang disampaikan dalam studium general pada acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, www.google.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.13 WITA.
Fernaubun, Petrus /Victor Mambor. 30 Maret 2009. Generasi Hak Asasi Manusia (Generasi HAM), www.pmkuncen.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.06 WITA
Judhariksawan, Dr., S.H., M.H. 17 Februari 2010. Bahan Ajar Mata Kuliah HAM Internasional. Unhas : Makassar
Kusuma, Adnan. 1 November 2007. Makalah Dinamika Hak Asasi Manusia, www.adnan.multiply.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.16 WITA.
Manuputy, Prof. Dr. Alma, S.H., M.H. 3 Maret 2010. Bahan Ajar Mata Kuliah HAM Internasional. Unhas : Makassar
Pendahuluan
HAM adalah isu global masa kini. HAM muncul bersamaan dengan adanya manusia tanpa pandang asal – usul, ras, kulit, agama, dan lain – lain. Tiap individu mempunyai HAM sejak masih dalam janin hingga lahir, hidup, dan akhirnya mati. Berbicara mengenai generasi HAM berarti tidak terlepas dengan sejarah perkembangan HAM internasional itu sendiri, dimana perkembangan HAM sangat dipengaruhi oleh pemikiran – pemikiran awal yang terbangun serta usaha – usaha yang telah dilakukan sejak permulaan tradisi HAM.
Berdasarkan catatan sejarah, dapat kita saksikan perkembangan HAM internasional telah dimulai sejak abad sebelum Masehi, dimana jelas tercantum aturan dasar pertama mengenai HAM dalam sebuah kitab yang berjudul Kitab Hammurabi. Kitab tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara boleh melakukan apapun asalkan hal tersebut tidak dilarang. Perjalanan sejarah terus menunjukkan adanya usaha – usaha pengkodifikasian HAM ke dalam peraturan – peraturan yang berlaku seperti lahirnya Magna Charta 1215 dan English Bill of Rights 1688.
Selain itu, jelas terlihat juga dalam catatan sejarah betapa pandangan - pandangan para pakar turut mempengaruhi perkembangan HAM internasional, antara lain : pandangan Thomas Hobbes dalam bukunya yang berjudul Leviathan 1651, pandangan John Locke tentang Second Treaties of Government : of the beginning of Political Society 1690, pandangan Thomas Paine dalam pamflet yang berjudul Common Sense 1776, pandangan Jeremy Bentham yang sangat kontroversial terhadap keeksistensian HAM sebagai sesuatu yang sangat abstrak, pandangan Karl Marx On the Jewish Question 1844, pandangan H.G. Wells dalam bukunya yang berjudul On the Rights of Man, dan sebagainya yang turut mengawal perkembangan HAM hingga dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tanggal 10 Desember 1948
Berdasarkan catatan akademis, diketahui bahwa ada beberapa pakar yang kemudian membagi perkembangan sejarah HAM Internasional kedalam beberapa periode yang disebut dengan generasi HAM. Makalah ini dibuat untuk menguraikan lebih dalam mengenai pembagian generasi – generasi HAM tersebut.
Generasi HAM Internasional
Pembagian generasi HAM pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli hukum Perancis, Karel Vasak, yang sangat terinspirasi oleh tiga tema Revolusi Perancis, yaitu :
Liberté: Hak Sipil Politik
Generasi pertama, hak sipil politik muncul pada abad 17 hingga 18 melalui teori-teori kaum reformist yang berkaitan erat dengan revolusi-revolusi di Inggris, Amerika dan Perancis. Dimulai dengan filosofi politik tentang kebebasan individu dan hubungan ekonomi serta doktrin sosial “laissez-faire” (sebuah doktrin yang menentang campurtangan pemerintah dalam masalah ekonomi selain kepentingan untuk memperbaiki perdamaian dan hak kepemilikan). Generasi pertama ini lebih menempatkan hak asasi manusia dalam terminologi negatif (freedoms from) daripada sesuatu yang positif (rights to).
Kepemilikan bagi generasi pertama ini adalah hak-hak sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 -21 Dekalarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang mana termasuk didalamnya adalah bebas dari diskriminasi gender, ras, dan bentuk-bentuk diskriminasi lainya hak untuk hidup, bebas dan merasa aman; bebas dari perbudakan atau perbudakan tanpa disengaja, bebas dari penyiksaan dan kekejaman yang tidak manusiawi; penangkapan dan pengasingan yang sewenang-wenang, hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil; bebas dari campurtangan dalam hal-hal pribadi; bebas untuk berpindah dan menetap; hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak pasca penyiksaan, bebas untuk berpikir, berpendapat dan beragama; kebebasan untuk beropini dan berekspresi; kebebasan untuk mendapatkan ketenangan dan berserikat; dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara langsung atau melalui pemilihan yang bebas. Juga didalamnya adalah hak untuk memiliki kekayaan hak milik. Hak dasar inilah yang di perjuangkan pada saat revolusi Amerika dan Perancis dan yang mengilhami kebangkitan kapitalisme.
Namun akan salah bila kita menyatakan hak-hak tersebut dan hak generasi pertama lainnya merupakan ide “negatif” semata seperti dipertentangkan dengan hak “positif.” Hak merasa aman, untuk mendapatkan pengadilan yang adil, untuk mendapatkan suaka atau perlindungan karena penyiksaan dan pemilihan yang bebas, sebagai contoh, tidak bisa diwujudkan tanpa tindakan nyata dari pemerintah. Konsep generasi pertama ini adalah harapan kebebasan, sebuah perlindungan yang melindungi seseorang, baik secara individu maupun dalam sebuah perserikatan dengan lainnya terhadap penyalahgunaan otoritas politik. Inilah pokok pikirannya. Yang ditonjolkan oleh konstitusi di hampir semua negara di dunia dan diadopsi oleh mayoritas kovenan dan deklarasi internasional sejak PD II, merupakan konsep dasar liberal barat tentang hak asasi manusia yang kadang-kadang dibuat dengan sentuhan romantisme yang mengetengahkan suatu kejayaan individualisme ala Thomas Hobe dan John Locke terhadap statisme Hegelian.
Égalité : Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Generasi kedua, hak ekonomi, sosial dan budaya berasal dari tradisi sosialis, yang telah dibayangkan oleh para penganut paham pergerakan Saint-Simonian di perancis pada awal abad 19 dan dipromosikan dengan cara yang berbeda-beda melalui perjuangan-perjuangan revolusioner dan pergerakan kesejahteraan yang telah terjadi sejak saat itu. Hal ini, sebagian besar, merupakan suatu respons terhadap penyalahgunaan perkembangan kapitalis dan konsepnya yang tidak kritis secara esensi mengenai kebebasan individu yang mentolerir dan bahkan meligitimasi ekploitasi kelas pekerja.
Sejarah memperlihatkan bahwa hal ini merupakan ”counterpoint” terhadap generasi pertama akan hak sipil dan politik dimana mereka memandang hak asasi manusia lebih pada terminologi yang positif (hak untuk) dari pada terminologi negatif (bebas dari) dan mengharuskan lebih banyak intervensi negara untuk menjamin produksi yang adil dan distribusi nilai-nilai atau kemampuan yang ada. Ilustrasi dari beberapa hak-hak tersebut dijelaskan dalam pasal 22-27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia seperti hak akan keamanan sosial, hak untuk bekerja dan hak perlindungan terhadap ketidakadaan pekerjaan, hak untuk mendapat standar hidup yang cukup untuk kesehatan dan kesehjateraan diri sendiri dan keluarga, hak untuk pendidikan dan hak untuk perlindungan terhadap hasil karya ilmiah, sastra dan seni.
Oleh sebab itu dengan cara yang sama kita tidak bisa mengatakan bahwa semua hak yang diangkat oleh masyarakat generasi pertama dalam hak sipil dan hak politik tidak dapat di dipandang sebagai “hak-hak negatif” dan sebaliknya semua hak yang dianut generasi kedua dalam hak ekonomi, social dan budaya tidak bisa dilabel “hak-hak positif.” Sebagai contoh, hak memilih pekerjaan, hak untuk membentuk dan bergabung dengan kumpulan dagang, hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat (pasal 23 dan 27) tidak harus mewajibkan tindakan nyata dari Negara guna menjamin ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Meskipun demikian, sebagian besar hak generasi kedua mengharuskan intervensi negara sebab hak tersebut menyangkut harapan akan materi dari pada barang-barang yang bersifat tidak nampak (non materi).
Secara fundamental hak generasi kedua diklaim sebagai kesetaraan sosial. Akan tetapi, karena keterlambatan munculnya, socialist-komunist dan pengaruh “Dunia Ketiga” yang sesuai dengan masalah-masalah internasional, penginternasionalisasikan hak-hak ini relatif lambat muncul. Dan dengan kekuatan kapitalisme pasar bebas yang menggunakan ”bendera” globalisasi pada awal abad 21, maka belum terlihat hak-hak keadilan tesebut akan muncul dengan segera pada waktu ini. Sebaliknya, dengan semakin jelas ketidak adilan sosial yang diciptakan oleh kapitalisme nasional dan transnasional yang bebas dan tidak ada pertanggung jawaban melalui penjelasan-penjelasan gender atau ras, maka mungkin harapan untuk hak-hak generasi kedua akan bertumbuh dan menjadi matang. Kecenderungan ini sudah jelas dengan berkembangnya Uni Eropa dan usaha-usaha yang lebih luas untuk meregulasi institusi keuangan interpemerintah dan Korporasi transnational guna melindungi kepentingan public.
Fraternité: Hak Solidaritas
Akhirnya, generasi ketiga yang mengusung hak solidaritas, dengan menarik inti dari dan menkonseptualkan kembali harapan-harapan dari dua generasi hak sebelumnya, perlu dimengerti sebagai suatu produk yang muncul dari kebangkitan dan kemunduran nation-state dalam pertengahan abad 20 terakhir. Bersandar pada pasal 28 Deklarasi HAM yang menegaskan “setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional” yang mana hak tersebut diangkat dalam deklarasi ini untuk dapat diwujudkan secara penuh, generasi ini muncul untuk mengangkat dan memperjuangkan enam hak yang di klaim oleh kedua generasi sebelumnya. Tiga dari hak-hak ini mencerminkan munculnya nasionalisme Dunia Ketiga dan revolusinya dalam mengangkat harapan-harapan (misalnya harapan untuk suatu pembagian kembali kekuasaan, kekayaan, dan nilai dan kemampuan penting lainnya): hak atas politik, economy, social, dan penentuan sendiri secara budaya, hak untuk perkembangan social dan hak untuk turut berpatisipasi dan merasakan manfaat dari “warisan untuk manusia. Tiga hak lain dari generasi ketiga adalah: hak untuk perdamaian, hak untuk lingkungan yang sehat dan berkelanjutan, hak untuk memperoleh bantuan kemanusiaan bencana.
Semua enam hak ini cenderung dianggap sebagai hak kolekti yaitu menghendaki usaha-usaha bersama dan intensif dari semua kekuatan sosial. Akan tetapi, masing-masing dari ini juga mencerminkan dimensi individu. Maksudnya adalah meskipun dikatakan bahwa hak tersebut merupakan hak kolektif semua bangsa dan masyarakat (khususnya Negara-negara berkembang dan masyarakat yang masih bergantung) untuk menjamin sebuah tatanan ekonomi internasional baru yang akan menghilangkan halangan-halangan bagi pembangunan economy dan social mereka, ini juga bisa dikatakan merupakan hak individu setiap orang yang turut merasakan manfaat dari kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kepuasaan materi dan kebutuhan non materi lainya. Penting juga dikatakan bahwa mayoritas dari hak solidaritas ini adalah lebih bersifat aspiratif dan statusnya sebagai norma hak asasi manusia secara internasional masih tidak ambigiu.
Dengan demikian, dalam berbagai tahap sejarah modern, isi dari hak asasi manusia telah di defenisikan secara luas dengan harapan bahwa hak yang dianut oleh setiap generasi perlu saling mengisi bukan dibuang dan digantikan yang lain. Isi dari sejarah hak manusia mencerminkan suatu persepsi yang berkembang dari suatu tatanan nilai-nilai telah dipupuk yang mengharapkan adanya suatu keberlanjutan demi kestabilan manusia.
Setelah pembagian yang dilakukan oleh Vasak di atas, perkembangan HAM internasional terus menerus terjadi sehingga lambat laun, muncul generasi – generasi HAM yang baru berdasarkan hasil pengamatan para pakar di bidang hukum. Berdasarkan hasil penelusuran literature melalui media internet , penulis menemukan pembagian generasi HAM dalam empat generasi, yaitu
1. Generasi pertama, pada generasi ini substansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik. Ini disebabkan oleh dampak perang dunia ke dua, dimana negara baru ingin membuat tertib hukum baru.
2. Generasi kedua, setelah perang dunia ke dua. Negara baru tidak hanya menuntut hak-hak yuridis.melainkan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pada generasi ini lahir dua perjanjian yang terkenal yaitu, international covenant on economic, social ,and cultural right (ICESCR); dan international covenant on civil and political right (ICRC). Keduanya telah disepakati dalam sidang umum PBB pada 1966.
3. Generasi ketiga, pada kondisi sebelumnya mentitik beratkan pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya. Ini menyebabkan ketidakseimbangan pada kehidupan bermasyarakat. Karena ketidakseimbangan tersebut melahirkan gernerasi ketiga yang mnyatukan antara politik,ekonomi, sosial, budaya, dan hukum dalam satu wadah. Istilah pembangunan (the right of development).
4. Generasi keempat, dipelopori oleh negara di kawasan Asia pada tahun1983yg melahirkan deklarasi hak asasi manusia. Yang disebut declaration of the basic duties of Asian people and government. Deklarasi keempat ini mengukuhkan keharusan imperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya.
5. Pandangan Islam terhadap hak asasi manusia
Dalam Islam yang universal telah mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ajaranya Islam telah menempatkan kedudukan manusia yang sejajar dengan manusia yang lain. Menurut islam, adanya perbedaan lahiriah antar manusia tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosialnya. Hak manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh apapun dan siapapun yang bersifat permanen. Konsep HAM dalam Islam sudah ada sebelum barat merumuskan konsep HAM. Dalam pandangan Islam dijelaskan beberapa macam hak manusia diantaranya
a. Hak hidup, adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap makluk untuk menjamin perkembangan hidupnya secara alamiah. Dalam pandangan Islam hak hidup adalah hak yang utama bagi manusia. Dalam Islam penghargaan hak hidup sangat tinggi, sebab menghilangkan hak hidup orang lain yang tidak berdosa sama halnya dengan membunuh. Ini sesuai dalam Al Quran dalam surah Al An’am ayat 151 yang artinya sebagai berikut: “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan denag sesuatu yang benar”
b. Hak kebebasan beragama, kebebasan manusia untuk memilih suatu agama yang dia yakini berdasar pada pertimbangan akal nurani. Begitu juga Islam yang menjujung tinggi perbedaan agama, karena agama merupakan pandangan hidup manusia. Ide ini tercantum dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 256. yang artinya “tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam; sesengguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”
c. Hak keadilan, keadilan ini adalah hak manusia untuk mendapatkan sesuatu hak yang menjadi hak orang lain. Keadilan mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan satu-satunya prinsip penciptaan manusia. Ini sesuai dalam Al Quran surah Al Maidah ayat 8 yang artinya “…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong berlaku tidak adil. Berlakulah adil, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa”
d. Hak kebebasan berpikir dan berpendapat, adalah dimana manusia berpendapat atau mengekpresikan diri dalam kehidupan masyarakat. Diaman kebebasan ini dapat diungkapkan melalui media verbal (lisan), media cetak,media gerak. Demikian juga Islam juga menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat. Sesuai dalam Al Quran surah Shad ayat 29 yang artinya,”ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu dengan penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran”
e. Hak bekerja, hak lain yang juga diatur dalam Islam adalah hak bekerja. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang artinya,”berikanlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya, dan beritahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja” HR Al Bayhaqy
f. Hak politik, dalam Islam juga menjamin hak politik seperti hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak menjadi pegawai negeri dan yang lainnya. Sesuai yang diriwayatkan Abdurrahman bahwa Nabi pernah bersabda “Hai Abdurahman ibn Samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika engkau diberinya karena permintaan, engkau akan diberatkannya. Dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya”
Selain pembagian generasi di atas, Jimly Asshiddiqie juga membagi generasi HAM dalam beberapa generasi, yaitu :
Generasi Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi manusia ini adalah pada persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlin¬dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen¬dence, dan di Perancis dengan Decla¬ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.
Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-pene¬muan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditanda¬tanganinya International Couvenant on Eco¬nomic, Social and Cultural Rights pada tahun 1966.
Kemudian pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pemba¬ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.
Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan peme¬rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Karena itu, yang selalu dijadikan sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman sekarang dan di masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya.
Persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekua¬saan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain.
Konsepsi baru inilah yang disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Keempat. Bahkan sebagai alternatif, menurut pandangan Jimly, konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru tepat disebut sebagai Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat hubungan kekuasaan yang diaturnya memang berbeda dari konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang¬kan sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya cukup dipahami sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan konsepsi generasi pertama.
Menjelang berakhirnya abad ke-20, muncul beberapa fenomena baru yang tidak pernah ada ataupun kurang mendapat perhatian di masa-masa sebelum¬nya. Pertama, munculnya fenomena konglo¬merasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau disebut juga Trans-National Corpo¬rations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Fenomena jaringan kekuasaan MNC atau TNC ini merambah wilayah yang sangat luas, bahkan jauh lebih luas dari jangkauan kekuasaan negara, apalagi suatu negara yang kecil yang jumlahnya sangat banyak di dunia. Dalam kaitannya dengan kekuasaan perusa¬haan-peru¬sahaan besar ini, yang lebih merupakan persoalan adalah implikasi-implikasi yang ditimbulkan oleh kekuasaan modal yang ada di balik perusa¬haan besar itu terhadap kepentingan konsumen produk yang dihasilkannya. Dengan perkataan lain, hubungan kekuasaan yang dipersoalkan dalam hal ini adalah hubungan kekuasaan antara produsen dan konsumen. Masalahnya adalah bagaimana hak-hak atau kepentingan-kepentingan konsumen tersebut dapat dijamin, sehingga proses produksi dapat terus dikembangkan dengan tetap menjamin hak-hak konsumen yang juga harus dipandang sebagai bagian yang penting dari pengertian tentang hak asasi manusia.
Kedua, abad ke-20 juga telah memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia yang terpaksa berkelana kemana-mana karena masalah-masalah politik yang mereka hadapi di negeri asal mereka. Persoalan status hukum kewarganegaraan bangsa-bangsa yang terpaksa berada di mana-mana tersebut, secara formal memang dapat diatasi menurut ketentuan hukum yang lazim. Misalnya, bangsa Kurdi yang tinggal di Irak Utara sudah tentu berkewar ganegaraan Irak, mereka yang hidup dan menetap di Turki tentu berkewarganegaraan Turki, dan demikian pula mereka yang hidup di negara-negara lain dapat menikmati status keawarganegaraan di negara mana mereka hidup. Akan tetapi, persoalan kebangsaan mereka tidak serta merta terpecahkan karena pengaturan hukum secara formal tersebut.
Ketiga, dalam kaitannya dengan fenomena pertama dan kedua di atas, mulai penghujung abad ke-20 telah pula berkem¬bang suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masya¬rakat di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens. Mereka ini mula-mula berjumlah sedikit dan hanya terdiri dari kalangan korps diplomatik yang membangun kelompok pergaulan tersendiri. Di kalangan mereka ini berikut keluarganya, terutama para diplomat karir yang tumbuh dalam karir diplomat yang berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, terbentuk suatu jaringan pergaulan tersendiri yang lama kelamaan menjadi suatu kelas sosial tersendiri yang terpisah dari lingkungan masya-rakat yang lebih luas. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut dengan diplo-matic shop yang bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat untuk berbe-lanja. Semua ini memper¬kuat kecenderungan munculnya kelas sosial tersendiri yang mendo¬rong munculnya kehidupan baru di kalangan sesama diplomat.
Bersamaan dengan itu, di kalangan para pengusaha asing yang menanamkan modal sebagai investor usaha di berbagai negara, juga terbentuk pula suatu kelas sosial tersendiri seperti halnya kalangan korps diplomatik tersebut. Bahkan, banyak di antara para pekerja ataupun pengusaha asing tugasnya terus menerus di luar negeri, berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, yang jangkauan pergaulan mereka lebih cocok untuk menyatu dengan dunia kalangan diplomat seperti tersebut di atas, daripada bergaul dengan penduduk asli dari negara-negara tempat mereka bekerja ataupun berusaha. Dari kedua kelompok bisnis dan diplomatik inilah muncul fenomena baru di kalangan banyak warga dunia, meskipun secara resmi memiliki status kewarganegaraan tertentu, tetapi mobilitas mereka sangat dinamis, seakan-akan menjadi semacam global citizens yang bebas bergerak ke mana-mana di seluruh dunia.
Keempat, dalam berbagai literatur menge¬nai corpo¬ratisme negara, terutama di beberapa negara yang menerap¬kan prosedur federal arrangement, dikenal adanya konsep corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelom¬pokan kultural penduduk. Pem¬bagian kelompok English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-kelompok etnis dan kultural tersebut diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri yang mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi yang demo¬kratis dalam institusi parlemen. Pengaturan entitas yang bersifat otonom ini, diperlukan seakan-akan sebagai suatu daerah otonom ataupun sebagai suatu negara bagian yang bersifat tersendiri, meskipun komunitas-komunitas tersebut tidak hidup dalam suatu teritorial tertentu. Karena itu, pengaturan demikian ini biasa disebut dengan corporate federalism.
Keempat fenomena yang bersifat sosio-kultural tersebut di atas dapat dikatakan bersifat sangat khusus dan membang¬kitkan kesadaran kita mengenai keragaman kultural yang kita warisi dari masa lalu, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai kesadaran kebangsaan umat manusia yang selama ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas teoritorial satu negara. Sekarang, zaman sudah berubah. Sudah memasuki era globalisasi, di mana ikatan batas-batas negara yang bersifat formal itu berkembang makin longgar. Di samping ikatan-ikatan hukum kewarganegaraan yang bersifat formal tersebut, kesadaran akan identitas yang dipengaruhi oleh faktor-faktor historis kultural juga harus turut dipertimbangkan dalam memahami fenomena hubungan-hubungan kema¬nusiaan di masa mendatang. Oleh karena itu, dimensi-dimensi hak asasi manusia di zaman sekarang dan apalagi nanti juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perubahan corak-corak pengertian dalam pola-pola hubungan yang baru itu.
Dengan perkataan lain, hubungan-hubungan kekuasaan di zaman sekarang dan nanti, selain dapat dilihat dalam konteks yang bersifat vertikal dalam suatu negara, yaitu antara peme¬rintah dan rakyatnya, juga dapat dilihat dalam konteks hubung¬an yang bersifat horizontal sebagaimana telah diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks hubungan yang bersifat horizontal itu dapat terjadi antar kelompok masyarakat dalam satu negara dan antara kelompok masya¬rakat antar negara. Di zaman industri sekarang ini, corak hubungan yang bersifat horizontal tersebut untuk mudahnya dapat dilihat sebagai proses produksi dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu mencakup pula pengertian produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, dimana setiap kebijakan pemerintahan dapat disebut sebagai produk yang dikeluarkan oleh pemerintah yang merupakan produsen, sedangkan rakyat banyak merupakan pihak yang mengkon¬sumsinya atau konsumennya. Demikian pula setiap perusa¬haan adalah pro¬dusen, sedangkan produk dibeli dan dikon¬sumsi oleh masya¬rakat konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen dalam arti yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilin-dungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewe¬nang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsu¬mennya.
Perkembangan konsepsi yang terakhir ini dapat disebut sebagai perkembangan konsepsi hak asasi manusia generasi kelima dengan ciri pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struk¬tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil. Kita semua harus menyadari perubahan struktur hubungan kekuasaan ini, sehingga tidak hanya terpaku pada kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pengertian konvensional saja. Hanya dengan menyadari perubahan ini kita dapat menawarkan pemecahan dalam perjuangan kolektif untuk menegakkan dan memajukan hak asasi manusia di masa yang akan datang.
Penutup
Berdasarkan pemaparan mengenai generasi HAM di atas, dapat terlihat betapa perkembangan HAM internasional sudah sangat pesat. Pembagian generasi HAM mula – mula yang diperkenalkan oleh Karel Vasak, kini menjadi sangat sederhana bila dibandingkan dengan pembagian generasi HAM yang dilakukan oleh para pakar hukum setelah beliau. Para pakar sesudahnya menilai bahwa perkembangan generasi HAM saat ini sangatlah berkaitan erat dengan isu – isu gobal yang terjadi di era sekarang ini. Maka, melihat keterkaitan yang sangat erat ini, seyogyanya kita sebagai generasi – generasi muda yang akan terus melanjutkan tugas – tugas para pakar sebelum kita harus lebih awas dalam melihat perkembangan HAM khususnya di dunia Internasional saat ini agar dapat lebih tanggap dalam menyikapi berbagai permasalahan seputar HAM yang sedang berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Prof. Dr. Jimly S.H., M.H. 19 Desember 2005. Materi yang disampaikan dalam studium general pada acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, www.google.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.13 WITA.
Fernaubun, Petrus /Victor Mambor. 30 Maret 2009. Generasi Hak Asasi Manusia (Generasi HAM), www.pmkuncen.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.06 WITA
Judhariksawan, Dr., S.H., M.H. 17 Februari 2010. Bahan Ajar Mata Kuliah HAM Internasional. Unhas : Makassar
Kusuma, Adnan. 1 November 2007. Makalah Dinamika Hak Asasi Manusia, www.adnan.multiply.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.16 WITA.
Manuputy, Prof. Dr. Alma, S.H., M.H. 3 Maret 2010. Bahan Ajar Mata Kuliah HAM Internasional. Unhas : Makassar
17 Juli 2009
Kalau boleh aku meminta..hari ini aku ingin memintamu untuk tetap tinggal..
Sampai kata-kata yang tak terucapkan ini selesai dirangkai..
Sampai sofa tua-merah-coklat favorit kita lelah menampung tawa yang bderai..
aku akan terus memintamu untuk tetap tinggal..
karena aku begitu rindu..
Rindu yang mendendam..
Sampai sofa tua-merah-coklat favorit kita lelah menampung tawa yang bderai..
aku akan terus memintamu untuk tetap tinggal..
karena aku begitu rindu..
Rindu yang mendendam..
Bulan Sabit...
Bulan sabit..bsinar
Cantik..diantara benderang lampu2 jalan dmakassar
Tdkkah ia kesepian?
Atau mrasa bosan?
Bgelantungan dlm slimut langit malam..
Sendiri..krn sinarx mbuat para bintang iri
Dia pasti ksepian..sdirian dtgh kramaian lampu jalanan
dan pasti mrasa bosan..krn kcantiknx mbuat stiap phuni langit segan
Tdkkah ia lelah?
Atau merasa marah?
Harus slalu bpisah dgn kekasihnya..
Pdhal para pecinta..bcinta dbwh limpahan cahayax
Hm..
ya..dy lelah pun marah
tp tetap tdk boleh mengadu pd siapa2..
Krn itu mmg sdh takdirx..
Takdir mereka..
Hertasning, 27 Juni 2009
Cantik..diantara benderang lampu2 jalan dmakassar
Tdkkah ia kesepian?
Atau mrasa bosan?
Bgelantungan dlm slimut langit malam..
Sendiri..krn sinarx mbuat para bintang iri
Dia pasti ksepian..sdirian dtgh kramaian lampu jalanan
dan pasti mrasa bosan..krn kcantiknx mbuat stiap phuni langit segan
Tdkkah ia lelah?
Atau merasa marah?
Harus slalu bpisah dgn kekasihnya..
Pdhal para pecinta..bcinta dbwh limpahan cahayax
Hm..
ya..dy lelah pun marah
tp tetap tdk boleh mengadu pd siapa2..
Krn itu mmg sdh takdirx..
Takdir mereka..
Hertasning, 27 Juni 2009
Buatkan aku puisi sayang..sementara aku buatkan kamu secangkir susu..
Pagi ini cuaca mendung..
Tapi nanti juga cerah,ini hari jumat..
Kau minta aku buatkan secangkir susu yang nikmat..
Kucoba bcakap-cakap denganmu..
Tapi kau minum susumu,ini rasa cinta..
Lalu kupinta kau buatkan aku sebuah puisi tentangnya..
'Kekasihku..aku mcintaimu pagi ini,sejak dulu sampai kapanpun jg'
Itu saja yang kau tulis,begitu singkat..
Tp aku bahagia tercekat..
Saat kau minum susu rasa cinta itu..
Aku jatuh cinta padamu..
Selalu saja begitu..
*ditulis dengan rasa terimakasih untuk imajinasi yang luas tanpa batas yang kau tularkan padaku..
Hertasning, 3 Juli 2009
Tapi nanti juga cerah,ini hari jumat..
Kau minta aku buatkan secangkir susu yang nikmat..
Kucoba bcakap-cakap denganmu..
Tapi kau minum susumu,ini rasa cinta..
Lalu kupinta kau buatkan aku sebuah puisi tentangnya..
'Kekasihku..aku mcintaimu pagi ini,sejak dulu sampai kapanpun jg'
Itu saja yang kau tulis,begitu singkat..
Tp aku bahagia tercekat..
Saat kau minum susu rasa cinta itu..
Aku jatuh cinta padamu..
Selalu saja begitu..
*ditulis dengan rasa terimakasih untuk imajinasi yang luas tanpa batas yang kau tularkan padaku..
Hertasning, 3 Juli 2009
17 Mei 2009
WARNING!!!
kepada seluruh pembaca atau y ga sengaja nyasar k blog ini n bharap ingin mendapatkan sesuatu y 'menarik' untuk dbaca..
sebelum harapan anda melambung tlalu jauh...maka sebagai seorang pemilik blog yang baik n btanggungjawab...
saya HARUS memperingatkan anda terlebih dahulu...
bahwa segala sesuatu yang saya tulis diblog ini sama sekali tidak didasari niat untuk menghadirkan tulisan2 y 'menarik' menurut anda2 sekalian..
tp lebih didasari dengan niat untuk 'bbagi' tulisan2 y saya anggap menarik..^^
karena isi dari blog ini kurang lebih hanyalah 'serba-serbi dari cerita sehari-hari seorang mahasiswa fakultas hukum yang suka sapi n mencintai jerapah..^^V...suka belajar n mencintai liburan..suka masak n mencintai makan..n suka2 lainnya y akan anda tau sendiri setelah membaca postingan2 berikutx..
lalu saya juga HARUS memperingatkan...tulisan2 saya tidak didasari niat untuk membuat anda2 menyukai saya ataupun tulisan2 saya..
jadi saya tidak bertanggungjawab atas sgala sesuatu y tkait dengan perubahan perasaan anda ttg saya maupun tulisan saya setelah membaca postingan2 saya berikutnya..
Selamat Membaca...^^
sebelum harapan anda melambung tlalu jauh...maka sebagai seorang pemilik blog yang baik n btanggungjawab...
saya HARUS memperingatkan anda terlebih dahulu...
bahwa segala sesuatu yang saya tulis diblog ini sama sekali tidak didasari niat untuk menghadirkan tulisan2 y 'menarik' menurut anda2 sekalian..
tp lebih didasari dengan niat untuk 'bbagi' tulisan2 y saya anggap menarik..^^
karena isi dari blog ini kurang lebih hanyalah 'serba-serbi dari cerita sehari-hari seorang mahasiswa fakultas hukum yang suka sapi n mencintai jerapah..^^V...suka belajar n mencintai liburan..suka masak n mencintai makan..n suka2 lainnya y akan anda tau sendiri setelah membaca postingan2 berikutx..
lalu saya juga HARUS memperingatkan...tulisan2 saya tidak didasari niat untuk membuat anda2 menyukai saya ataupun tulisan2 saya..
jadi saya tidak bertanggungjawab atas sgala sesuatu y tkait dengan perubahan perasaan anda ttg saya maupun tulisan saya setelah membaca postingan2 saya berikutnya..
Selamat Membaca...^^
11 Mei 2009
Diorama Kehidupan Anak Kost
Oleh : Faudzan Farhana
Bagi seorang anak, belaian kasih dan perlindungan orangtua merupakan hal dasar yang dapat menguatkannya dalam melakukan segala aktivitasnya di luar rumah. Tanpa belaian kasih sayang dan perlindungan orangtua, anak akan terlihat seperti seekor anak ayam yang kehilangan induknya, kebingungan dan ketakutan.
Perasaan kebingungn dan ketakutan inilah yang sering muncul pertama kali saat berada dalam sebuah ruangan kecil berukuran 2x1,5 m yang bernama “kamar kost” dan sendirian tanpa seorang keluarga pun yang menemani. Terkadang perasaan ini berbaur dengan euforia kebebasan dan beban kemandirian yang juga lazim muncul saat berada jauh dari orangtua.
Berdasarkan cerita dari berbagai teman yang menjalani kehidupan kost, ada hal-hal yang menjadi suka dan duka hidup di kost. Diantara sukanya yaitu : boleh pergi berjalan-jalan kapan saja, kemana saja, dengan siapa saja, dan pulang pukul berapa saja disebabkan karena tidak ada lagi orangtua yang mengawasi. Selain itu, hidup di kost membuat kita dapat berlama-lama bercengkrama bersama teman-teman, bebas berdiskusi sampai larut malam, dan tanpa ada yang melarang. Tidak ada seorang ibu yang cerewet, ayah yang sok tahu, maupun saudara yang tidak tahu diri, semuanya terserah kita. Seseorang yang menjalani kehidupan kost biasanya akan lebih mandiri dan bertanggungjawab dibandingkan dengan orang-orang yang tidak menjalaninya. Hal ini dimungkinkan sebab seorang anak kost mau tidak mau harus belajar untuk mengatur kehidupannya sendiri, makan sendiri, mencuci baju sendiri, membersihkan kamar, dsbnya .
Tak lepas dari suka, maka duka anak kost pun beragam. Seorang teman pernah mengeluhkan kepada saya bahwa ada saat-saat dimana kita merasa butuh sebentuk perhatian dan penghargaan dari orangtua dan keluarga dalam menyelesaikan masalah, namun mereka tidak ada. Sementara kondisi teman serumah (satu kost-an) cuek bebek dan tidak peduli, saat rasa rindu untuk kembali pulang semakin menjadi namun kesibukan kuliah memaksa untuk bertahan, saat ucapan dan pendapat kita yang bila di rumah selalu mendapatkan apresiasi namun ketika di dunia kost-an seolah-olah tidak berarti, saat tagihan-tagihan dan kebutuhan-kebutuhan hidup serasa mencekik leher namun kiriman uang dari kampung belum juga datang. Maka saat-saat itulah hidup sebagai anak kost menjadi tidak menyenangkan sebagaimana yang dibayangkan sebagian besar orang.
Tinggal sendiri tanpa pengawasan orangtua jelas menimbulkan tanggung jawab – tanggung jawab moriil kepada diri sendiri. Seiring dengan bertambahnya usia, kita harus belajar bagaimana dapat menyelenggarakan kehidupan sebaik-baiknya dengan sesedikit mengkin mengeluh atau meminta bantuan kepada orangtua. Menurut penulis keadaan inilah yang kemudian menuntut kita untuk lebih kreatif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan kita. Sebelum dicuekin, sebaiknya sejak awal kita sudah harus menjalin hubungan yang baik (bersosialisasi-red), kalau perlu akrab dengan teman-teman yang satu rumah serta ibu pengasuh atau ibu kost. Hal ini wajib karena merekalah orang terdekat yang pertama kali dapat kita mintai pertolongan bila terjadi masalah dikemudian hari. Bergaul dengan sebanyak mungkin masyarakat sekitar, seperti penjual galon, mas-mas tukang sayur dan tempe, ibu-ibu yang menjual di kantin, bahkan tukang ojek, terkadang juga dapat bermanfaat dikemudian hari (misalnya tak jarang kita bisa ngutang dulu sama mereka kalau ingin memenuhi kebutuhan hidup, namun kiriman bulanan bulan datang^^).
Selain itu, kita juga harus mengembangkan sikap disiplin dalam mengatur waktu dan uang agar kehidupan kita menjadi lebih teratur dan ‘aman’. Maksud dari kata aman di sini terhindar dari pesoalan-persoalan kecil berakibat fatal yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Misalnya dalam hal mengatur waktu. Biasanya, saat tinggal sendiri tanpa pengawasan orangtua kita lebih bebas keluar dan bergaul dengan teman-teman, entah dengan teman serumah, maupun dengan teman-teman lainnya. Terkadang, waktu untuk bergaul itu menghabiskan hampir 90 % waktu kita dalam sehari, padahal tujuan kita datang ke kota ini, hingga harus susah-susah pisah rumah dengan keluarga adalah untuk menuntut ilmu dan belajar. Sering kali terjadi, kita lebih mendahulukan bergaul dibanding dengan mengerjakan tugas-tugas dari kampus dan belajar, dan hal ini dapat berakibat fatal pada nilai-nilai mata kuliah. Padahal hal ini sama sekali tidak perlu terjadi. Bila kita pandai dan disiplin dalam mengatur waktu, kita dapat menjalani sekaligus kehidupan anak kost sebagai mahasiswa dan juga anak gaul tanpa merugikan salah satu di antara keduanya.
Hal serupa juga berlaku dalam hal pengaturan keuangan. Sering terjadi apabila datang kiriman bulanan dari orangtua di kampung kita bersikap seperti orang kaya baru yang tidak tahu malu. Traktir sana, traktir sini, membelanjakannya untuk hal-hal yang tidak perlu dan kemudian pada pertengahan bulan sampai datang awal bulan baru tertatih – tatih, merana karena kehabisan uang. Masalah ini sama sekali tidak cool, oleh karena itu kita harus lebih bijaksana lagi dalam hal membelanjakan uang subsidi dari orangtua. Kalaupun subsidi tersebut dirasakan memang tidak cukup, apa salahnya berpikir kreatif untuk mencari uang tambahan dengan bekerja sambilan (sambilan artinya tidak menyita seluruh waktu, dan tidak menganggu perkuliahan) selama pekerjaan yang dilakukan berada dalam koridor halal.
Terakhir, masalah yang sepele namun juga penting adalah selektif dalam memilih teman. Di zaman di mana pergaulan bebas menjadi nge-trend ini, selektif dalam memilih teman adalah kunci utama yang paling menentukan seperti apa nanti wujud eksistensimu di dunia ini. Seperti nasihat para sufi bahwa “bergaul dengan penjual minyak wangi, maka kita akan mendapatkan percikan minyak wanginya. Namun bergaul dengan pandai besi, tak jarang kita mendapatkan percikan apinya,” seperti itu pula jika kita bergaul dengan teman. Bila teman-teman kita adalah orang-orang yang mempunyai semangat untuk mencapai keberhasilan yang tinggi, maka kemungkinan kita juga akan semangat untuk mencapai keberhasilan dalam hidup, sebaliknya bila teman-teman kita adalah orang-orang yang ngakunya gaul namun ternyata sibuk mendzalimi dirinya sendiri, maka kemungkinan besar kita juga akan menjadi seperti itu. Maka bergaullah dengan semua orang, namun selektiflah dalam memilih teman.
Bagi seorang anak, belaian kasih dan perlindungan orangtua merupakan hal dasar yang dapat menguatkannya dalam melakukan segala aktivitasnya di luar rumah. Tanpa belaian kasih sayang dan perlindungan orangtua, anak akan terlihat seperti seekor anak ayam yang kehilangan induknya, kebingungan dan ketakutan.
Perasaan kebingungn dan ketakutan inilah yang sering muncul pertama kali saat berada dalam sebuah ruangan kecil berukuran 2x1,5 m yang bernama “kamar kost” dan sendirian tanpa seorang keluarga pun yang menemani. Terkadang perasaan ini berbaur dengan euforia kebebasan dan beban kemandirian yang juga lazim muncul saat berada jauh dari orangtua.
Berdasarkan cerita dari berbagai teman yang menjalani kehidupan kost, ada hal-hal yang menjadi suka dan duka hidup di kost. Diantara sukanya yaitu : boleh pergi berjalan-jalan kapan saja, kemana saja, dengan siapa saja, dan pulang pukul berapa saja disebabkan karena tidak ada lagi orangtua yang mengawasi. Selain itu, hidup di kost membuat kita dapat berlama-lama bercengkrama bersama teman-teman, bebas berdiskusi sampai larut malam, dan tanpa ada yang melarang. Tidak ada seorang ibu yang cerewet, ayah yang sok tahu, maupun saudara yang tidak tahu diri, semuanya terserah kita. Seseorang yang menjalani kehidupan kost biasanya akan lebih mandiri dan bertanggungjawab dibandingkan dengan orang-orang yang tidak menjalaninya. Hal ini dimungkinkan sebab seorang anak kost mau tidak mau harus belajar untuk mengatur kehidupannya sendiri, makan sendiri, mencuci baju sendiri, membersihkan kamar, dsbnya .
Tak lepas dari suka, maka duka anak kost pun beragam. Seorang teman pernah mengeluhkan kepada saya bahwa ada saat-saat dimana kita merasa butuh sebentuk perhatian dan penghargaan dari orangtua dan keluarga dalam menyelesaikan masalah, namun mereka tidak ada. Sementara kondisi teman serumah (satu kost-an) cuek bebek dan tidak peduli, saat rasa rindu untuk kembali pulang semakin menjadi namun kesibukan kuliah memaksa untuk bertahan, saat ucapan dan pendapat kita yang bila di rumah selalu mendapatkan apresiasi namun ketika di dunia kost-an seolah-olah tidak berarti, saat tagihan-tagihan dan kebutuhan-kebutuhan hidup serasa mencekik leher namun kiriman uang dari kampung belum juga datang. Maka saat-saat itulah hidup sebagai anak kost menjadi tidak menyenangkan sebagaimana yang dibayangkan sebagian besar orang.
Tinggal sendiri tanpa pengawasan orangtua jelas menimbulkan tanggung jawab – tanggung jawab moriil kepada diri sendiri. Seiring dengan bertambahnya usia, kita harus belajar bagaimana dapat menyelenggarakan kehidupan sebaik-baiknya dengan sesedikit mengkin mengeluh atau meminta bantuan kepada orangtua. Menurut penulis keadaan inilah yang kemudian menuntut kita untuk lebih kreatif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan kita. Sebelum dicuekin, sebaiknya sejak awal kita sudah harus menjalin hubungan yang baik (bersosialisasi-red), kalau perlu akrab dengan teman-teman yang satu rumah serta ibu pengasuh atau ibu kost. Hal ini wajib karena merekalah orang terdekat yang pertama kali dapat kita mintai pertolongan bila terjadi masalah dikemudian hari. Bergaul dengan sebanyak mungkin masyarakat sekitar, seperti penjual galon, mas-mas tukang sayur dan tempe, ibu-ibu yang menjual di kantin, bahkan tukang ojek, terkadang juga dapat bermanfaat dikemudian hari (misalnya tak jarang kita bisa ngutang dulu sama mereka kalau ingin memenuhi kebutuhan hidup, namun kiriman bulanan bulan datang^^).
Selain itu, kita juga harus mengembangkan sikap disiplin dalam mengatur waktu dan uang agar kehidupan kita menjadi lebih teratur dan ‘aman’. Maksud dari kata aman di sini terhindar dari pesoalan-persoalan kecil berakibat fatal yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Misalnya dalam hal mengatur waktu. Biasanya, saat tinggal sendiri tanpa pengawasan orangtua kita lebih bebas keluar dan bergaul dengan teman-teman, entah dengan teman serumah, maupun dengan teman-teman lainnya. Terkadang, waktu untuk bergaul itu menghabiskan hampir 90 % waktu kita dalam sehari, padahal tujuan kita datang ke kota ini, hingga harus susah-susah pisah rumah dengan keluarga adalah untuk menuntut ilmu dan belajar. Sering kali terjadi, kita lebih mendahulukan bergaul dibanding dengan mengerjakan tugas-tugas dari kampus dan belajar, dan hal ini dapat berakibat fatal pada nilai-nilai mata kuliah. Padahal hal ini sama sekali tidak perlu terjadi. Bila kita pandai dan disiplin dalam mengatur waktu, kita dapat menjalani sekaligus kehidupan anak kost sebagai mahasiswa dan juga anak gaul tanpa merugikan salah satu di antara keduanya.
Hal serupa juga berlaku dalam hal pengaturan keuangan. Sering terjadi apabila datang kiriman bulanan dari orangtua di kampung kita bersikap seperti orang kaya baru yang tidak tahu malu. Traktir sana, traktir sini, membelanjakannya untuk hal-hal yang tidak perlu dan kemudian pada pertengahan bulan sampai datang awal bulan baru tertatih – tatih, merana karena kehabisan uang. Masalah ini sama sekali tidak cool, oleh karena itu kita harus lebih bijaksana lagi dalam hal membelanjakan uang subsidi dari orangtua. Kalaupun subsidi tersebut dirasakan memang tidak cukup, apa salahnya berpikir kreatif untuk mencari uang tambahan dengan bekerja sambilan (sambilan artinya tidak menyita seluruh waktu, dan tidak menganggu perkuliahan) selama pekerjaan yang dilakukan berada dalam koridor halal.
Terakhir, masalah yang sepele namun juga penting adalah selektif dalam memilih teman. Di zaman di mana pergaulan bebas menjadi nge-trend ini, selektif dalam memilih teman adalah kunci utama yang paling menentukan seperti apa nanti wujud eksistensimu di dunia ini. Seperti nasihat para sufi bahwa “bergaul dengan penjual minyak wangi, maka kita akan mendapatkan percikan minyak wanginya. Namun bergaul dengan pandai besi, tak jarang kita mendapatkan percikan apinya,” seperti itu pula jika kita bergaul dengan teman. Bila teman-teman kita adalah orang-orang yang mempunyai semangat untuk mencapai keberhasilan yang tinggi, maka kemungkinan kita juga akan semangat untuk mencapai keberhasilan dalam hidup, sebaliknya bila teman-teman kita adalah orang-orang yang ngakunya gaul namun ternyata sibuk mendzalimi dirinya sendiri, maka kemungkinan besar kita juga akan menjadi seperti itu. Maka bergaullah dengan semua orang, namun selektiflah dalam memilih teman.
Belajar dari Sikap Pemerintah terhadap Kasus Enterobacter sakazakii
Oleh : Faudzan Fahana
Belakangan ini kalangan ibu-ibu rumah tangga diresahkan oleh adanya berita yang berkembang mengenai keberadaaan bakteri sakazakii yang diduga mencemari susu formula dan makanan bayi yang banyak beredar di lingkungan masyarakat Indonesia. Keresahan ini berawal saat beberapa peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengumumkan hasil temuan mereka bahwa 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara April - Juni 2006 telah terkontaminasi Enterobacter sakazakii. Sampel makanan dan susu formula yang diteliti berasal dari produk lokal yang banyak beredar dipasaran.
Enterobacter sakazakii adalah bakteri gram negatif yang tahan panas dan tidak membentuk spora. Secara klinis, cemaran enterobacter sakazakii menimbulkan diare yang bila tidak diobati dapat menimbulkan dehidrasi dan dapat berakibat fatal pada kesehatan bayi dan anak balita. Bakteri ini juga ditemukan dapat menyebabkan enteritis, sepsis dan meningitis pada bayi mencit dan kemungkinan besar dapat juga menimbulkan hal yang serupa pada bayi dan anak balita yang mengkonsumsi makanan dan susu yang telah tercemari bakteri tersebut.
Melihat bahaya yang ditimbulkannya, sudah sepantasnyalah para orangtua cemas. Pasalnya, sampai saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menolak untuk mengumumkan merek-merek produk susu formula dan makanan bayi yang beredar, BPOM menyatakan tidak akan menindaklanjuti temuan susu mengandung bakteri dengan berbagai macam alasan. Tindakan ini penulis rasa mencerminkan betapa para pemegang kekuasaan di negara kita lebih mementingkan harga diri dan nama baik instansi dari pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakatnya. Padahal, saat kasus yang hampir serupa terjadi di Australia, pemerintah yang berwenang di sana segera mengumumkan daftar produk yang dicurigai agar masyarakat segera menghentikan penggunaan produk dan memberikan pelajaran berharga bagi produsen produk tersebut untuk lebih memperhatikan kualitas produknya. Pemerintah Australia justru lebih berkomitmen dalam ‘mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,’ sepenggal tujuan hidup bangsa Indonesia yang tercantum dalam paragraf ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan menolak memberikan daftar produk yang bermasalah, pemerintah dengan sendirinya akan membudayakan sikap acuh tak acuh yang menjadi sasaran empuk pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, tetap membiarkan produk-produk tersebut beredar tidak akan memacu produsen untuk belajar memperbaiki kualitas produknya untuk konsumennya di negeri ini, dan hal ini sangat jauh dari tujuan mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat kita.
Tidak menarik produk-produk bermasalah dan membiarkan masyarakat umum untuk mengkonsumsi produk yang akan menimbulkan penyakit-penyakit diatas, berpotensi mengganggu kesehatan generasi selanjutnya yang tentunya, akan berpengaruh terhadap kecerdasan mereka di masa depan.
Dan dengan memilih untuk bungkam dan tidak melakukan tindakan apapun, pemerintah kita jelas telah melanggar ketertiban dunia yang berdasarkan keadilan sosial. Akibatnya malah akan merugikan rakyat banyak yang tidak tahu menahu akan soal itu. Dari kasus kecil seperti ini kita dapat belajar, betapa bangsa kita terlalu sering mentolerir kesalahan-kesalan kecil yang fatal akibatnya bagi generasi selanjutnya, padahal tidak ada salahnya mengakui kesalahan, bila dengan mengakui kesalahan itu, kita dapat menjadi bangsa yang lebih baik dari hari sebelumnya. Semoga!
Glosarium:
Enteritis : peradangan pada usus (abdomen)
Sepsis : keberadaan mikroorganisme patogen (berisiko menimbulkan penyakit) atau toksin (racun) dalam darah atau jaringan
Meningitis : peradangan pada selaput yang membungkus otak
Mencit : sejenis tikus yang biasa digunakan dalam menguji suatu perco
*neh..opini dbuat waktu masih zaman2x jd maba dulu..lg semangat2x jd mahasiswa y idealis...gyahahaha..
Belakangan ini kalangan ibu-ibu rumah tangga diresahkan oleh adanya berita yang berkembang mengenai keberadaaan bakteri sakazakii yang diduga mencemari susu formula dan makanan bayi yang banyak beredar di lingkungan masyarakat Indonesia. Keresahan ini berawal saat beberapa peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengumumkan hasil temuan mereka bahwa 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara April - Juni 2006 telah terkontaminasi Enterobacter sakazakii. Sampel makanan dan susu formula yang diteliti berasal dari produk lokal yang banyak beredar dipasaran.
Enterobacter sakazakii adalah bakteri gram negatif yang tahan panas dan tidak membentuk spora. Secara klinis, cemaran enterobacter sakazakii menimbulkan diare yang bila tidak diobati dapat menimbulkan dehidrasi dan dapat berakibat fatal pada kesehatan bayi dan anak balita. Bakteri ini juga ditemukan dapat menyebabkan enteritis, sepsis dan meningitis pada bayi mencit dan kemungkinan besar dapat juga menimbulkan hal yang serupa pada bayi dan anak balita yang mengkonsumsi makanan dan susu yang telah tercemari bakteri tersebut.
Melihat bahaya yang ditimbulkannya, sudah sepantasnyalah para orangtua cemas. Pasalnya, sampai saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menolak untuk mengumumkan merek-merek produk susu formula dan makanan bayi yang beredar, BPOM menyatakan tidak akan menindaklanjuti temuan susu mengandung bakteri dengan berbagai macam alasan. Tindakan ini penulis rasa mencerminkan betapa para pemegang kekuasaan di negara kita lebih mementingkan harga diri dan nama baik instansi dari pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakatnya. Padahal, saat kasus yang hampir serupa terjadi di Australia, pemerintah yang berwenang di sana segera mengumumkan daftar produk yang dicurigai agar masyarakat segera menghentikan penggunaan produk dan memberikan pelajaran berharga bagi produsen produk tersebut untuk lebih memperhatikan kualitas produknya. Pemerintah Australia justru lebih berkomitmen dalam ‘mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,’ sepenggal tujuan hidup bangsa Indonesia yang tercantum dalam paragraf ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan menolak memberikan daftar produk yang bermasalah, pemerintah dengan sendirinya akan membudayakan sikap acuh tak acuh yang menjadi sasaran empuk pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, tetap membiarkan produk-produk tersebut beredar tidak akan memacu produsen untuk belajar memperbaiki kualitas produknya untuk konsumennya di negeri ini, dan hal ini sangat jauh dari tujuan mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat kita.
Tidak menarik produk-produk bermasalah dan membiarkan masyarakat umum untuk mengkonsumsi produk yang akan menimbulkan penyakit-penyakit diatas, berpotensi mengganggu kesehatan generasi selanjutnya yang tentunya, akan berpengaruh terhadap kecerdasan mereka di masa depan.
Dan dengan memilih untuk bungkam dan tidak melakukan tindakan apapun, pemerintah kita jelas telah melanggar ketertiban dunia yang berdasarkan keadilan sosial. Akibatnya malah akan merugikan rakyat banyak yang tidak tahu menahu akan soal itu. Dari kasus kecil seperti ini kita dapat belajar, betapa bangsa kita terlalu sering mentolerir kesalahan-kesalan kecil yang fatal akibatnya bagi generasi selanjutnya, padahal tidak ada salahnya mengakui kesalahan, bila dengan mengakui kesalahan itu, kita dapat menjadi bangsa yang lebih baik dari hari sebelumnya. Semoga!
Glosarium:
Enteritis : peradangan pada usus (abdomen)
Sepsis : keberadaan mikroorganisme patogen (berisiko menimbulkan penyakit) atau toksin (racun) dalam darah atau jaringan
Meningitis : peradangan pada selaput yang membungkus otak
Mencit : sejenis tikus yang biasa digunakan dalam menguji suatu perco
*neh..opini dbuat waktu masih zaman2x jd maba dulu..lg semangat2x jd mahasiswa y idealis...gyahahaha..
Langganan:
Komentar (Atom)